Jumat, 22 Maret 2013

0 BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesi yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamanya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.

B. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

1.      Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
2.      Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
3.      Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C.Pengertian Negara Dan Bangsa      


Istilah Negara berasal dari bahasa Jerman dan Belanada : staat; bahasa inggris : state Prancis : etat;  Italia:  stato; dan bahasa Sanskerta : nagara atau nagari yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Berikut ini dikemukakan beberapa istilah megaara menurut pendapat para ahli , sbb :
a.Prof. Van Apeldorn
Istilah Negara menurut  Prof. Van Apeldorn mempunyai beberapa arti , yaitu :
1.  Perkataan Negara dipakai dalam arti penguasa, yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan
yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu Negara.
2. perkataan Negara dipakai dalam persekutuan rakyat atau bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hokum tertentu.
3. Perkataan Negara di artikan sebagai suatu wilayah tertentu di mana suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
4. Perkataan Negara di pakai dalam arti kas Negara atau fiscus, yaitu harta yang dipegang oleh  penguasa guna kepentingan umum.
b.Aristoteles
Negara (polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh kehidupan yang  sebaik-baiknya.
c.Jean Bodin
Negara ialah suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segala kepentinggan yang di pimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono Sukanto


Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
1.Unit yang mandiri

2.Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena  persamaan nasib.
Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.

Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.

1.Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.

2.Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
3.Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
4.Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.

D.Hak Dan Kewajiban Warganegara

            Hak dan kewajiban setiap warganegara sudah di atur dalam UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 28A
            setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya.
Pasal 28B ayat 1 dan 2 ,
(1)        Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)        Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas             perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C ayat 2
(2)        Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif   untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D ayat  1, 2, 3, dan 4
(1)        Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil     serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak    dalam hubungan kerja.
(3)        Setiaap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)        Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
28E ayat 1
(1)        Setiap orang bebes memeluk agama dan beribadat menurut  agamanya, memilih pendiddikan    dan pengajaran , memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di      wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
Pasal 28F
            Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan    pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,            menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran        yang tersedia.

Pasal 30 ayat 1
(1)        Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan       Negara.
Pasal 31 ayat 1 dan 2
(1)        Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pendidiakan.
(2)        Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


E. Pemahaman Tentang Demokrasi


         Secara teoretis demokrasi adalah system pemerintahan yang memberi kebebasan kepada warga Negara untuk bebas mengambil keputusan melalui kekuatan mayoritas. Dalam Negara demokrasi, kekuatan mayoritas harus digandengkan dengan jaminan hak-hak asasi individu ,melindungi hak minoritas , dan penegak hukum.  Pelaksanaan demokrasi pada zaman Yunani kuno dilaksanakan secara langsung dengan pertimbangan wilayah Negara sempit dan jumlah penduduk sedikit. Pada zaman modern, pelaksanaan demokrasi dengan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Hal ini karena jumlah penduduk banyak dan wilayah Negara luas.
            Dalam peerkembangannya, demokrasi dapat di bedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
1. Demokrasi formal , yaitu demokrasi politik yang menjunjung tinggi persamaan di bidang politik tanpa mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi ini di sebut pula demokrasi Barat atau liberal.
2. Demokrasi materiil, yaitu demokrasi yang mengutamakan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi dan mengabaikan persamaan dalam bidang politik.

F. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri


F. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
  1.  Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.




G. Pemahaman tentang hak asasi manusia


Pengertian Hak Asasi Manusia
a. Pengertian menurut Perundang-undangan
            Istilah hak  asasi manusai menurut bahasa perancis “droit de’ home”, menurut bahasa Inggris adalah “human rights” sedangkan menyrut bahasa Belanda adalah”memen rechten”. Hak asasi secara umum adalah hak-hak dasar yan di miliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang di bawa sejak lahir.Hak asasi manusia tidak dapat di cabut atau di hilangkan oleh kekuasaan lainnya sebab kalau ini terjadi maka manusia akan kehilangan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
            Pancasila dan UUD 1945 secara tersirat dan surat mengatur dan menberikan jaminan dan kepastian terhadap HAM. Pemerintah melalui sidang Istimewa MPR telah menetapkan Ketetapan MPR NO. XVII/MPR/1998, dan selanjutnya dituangkan dalam UU NO. 39 Tahun 1999 tentang  HAM dan UU NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
            Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, kewajaban dassar manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana demi tegaknya hal asasi manusia.
            Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM memiliki beberapa ciri khusus , yaitu sebagai berikut : 
1. Hakiki (ada pada setiap dari manusia sebnagai makhluk Tuhan).
2. Universal, artinya hak  itu berlaku untuk semua orang di mana saja kapan saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
3. Permanen dan tidak dapat di cabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapa pun.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, social, dan budaya.


Sumber :


http://blog.ideguru.com/2012/10/pengertian-bangsa-dan-unsur.html




0 komentar:

Posting Komentar