Jumat, 22 Maret 2013

0 BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesi yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamanya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.

B. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

1.      Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
2.      Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
3.      Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C.Pengertian Negara Dan Bangsa      


Istilah Negara berasal dari bahasa Jerman dan Belanada : staat; bahasa inggris : state Prancis : etat;  Italia:  stato; dan bahasa Sanskerta : nagara atau nagari yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Berikut ini dikemukakan beberapa istilah megaara menurut pendapat para ahli , sbb :
a.Prof. Van Apeldorn
Istilah Negara menurut  Prof. Van Apeldorn mempunyai beberapa arti , yaitu :
1.  Perkataan Negara dipakai dalam arti penguasa, yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan
yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu Negara.
2. perkataan Negara dipakai dalam persekutuan rakyat atau bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hokum tertentu.
3. Perkataan Negara di artikan sebagai suatu wilayah tertentu di mana suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
4. Perkataan Negara di pakai dalam arti kas Negara atau fiscus, yaitu harta yang dipegang oleh  penguasa guna kepentingan umum.
b.Aristoteles
Negara (polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh kehidupan yang  sebaik-baiknya.
c.Jean Bodin
Negara ialah suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segala kepentinggan yang di pimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono Sukanto


Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
1.Unit yang mandiri

2.Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena  persamaan nasib.
Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.

Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.

1.Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.

2.Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
3.Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
4.Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.

D.Hak Dan Kewajiban Warganegara

            Hak dan kewajiban setiap warganegara sudah di atur dalam UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 28A
            setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya.
Pasal 28B ayat 1 dan 2 ,
(1)        Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)        Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas             perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C ayat 2
(2)        Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif   untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D ayat  1, 2, 3, dan 4
(1)        Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil     serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak    dalam hubungan kerja.
(3)        Setiaap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)        Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
28E ayat 1
(1)        Setiap orang bebes memeluk agama dan beribadat menurut  agamanya, memilih pendiddikan    dan pengajaran , memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di      wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
Pasal 28F
            Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan    pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,            menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran        yang tersedia.

Pasal 30 ayat 1
(1)        Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan       Negara.
Pasal 31 ayat 1 dan 2
(1)        Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pendidiakan.
(2)        Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


E. Pemahaman Tentang Demokrasi


         Secara teoretis demokrasi adalah system pemerintahan yang memberi kebebasan kepada warga Negara untuk bebas mengambil keputusan melalui kekuatan mayoritas. Dalam Negara demokrasi, kekuatan mayoritas harus digandengkan dengan jaminan hak-hak asasi individu ,melindungi hak minoritas , dan penegak hukum.  Pelaksanaan demokrasi pada zaman Yunani kuno dilaksanakan secara langsung dengan pertimbangan wilayah Negara sempit dan jumlah penduduk sedikit. Pada zaman modern, pelaksanaan demokrasi dengan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Hal ini karena jumlah penduduk banyak dan wilayah Negara luas.
            Dalam peerkembangannya, demokrasi dapat di bedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
1. Demokrasi formal , yaitu demokrasi politik yang menjunjung tinggi persamaan di bidang politik tanpa mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi ini di sebut pula demokrasi Barat atau liberal.
2. Demokrasi materiil, yaitu demokrasi yang mengutamakan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi dan mengabaikan persamaan dalam bidang politik.

F. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri


F. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
  1.  Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.




G. Pemahaman tentang hak asasi manusia


Pengertian Hak Asasi Manusia
a. Pengertian menurut Perundang-undangan
            Istilah hak  asasi manusai menurut bahasa perancis “droit de’ home”, menurut bahasa Inggris adalah “human rights” sedangkan menyrut bahasa Belanda adalah”memen rechten”. Hak asasi secara umum adalah hak-hak dasar yan di miliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang di bawa sejak lahir.Hak asasi manusia tidak dapat di cabut atau di hilangkan oleh kekuasaan lainnya sebab kalau ini terjadi maka manusia akan kehilangan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
            Pancasila dan UUD 1945 secara tersirat dan surat mengatur dan menberikan jaminan dan kepastian terhadap HAM. Pemerintah melalui sidang Istimewa MPR telah menetapkan Ketetapan MPR NO. XVII/MPR/1998, dan selanjutnya dituangkan dalam UU NO. 39 Tahun 1999 tentang  HAM dan UU NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
            Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, kewajaban dassar manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana demi tegaknya hal asasi manusia.
            Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM memiliki beberapa ciri khusus , yaitu sebagai berikut : 
1. Hakiki (ada pada setiap dari manusia sebnagai makhluk Tuhan).
2. Universal, artinya hak  itu berlaku untuk semua orang di mana saja kapan saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
3. Permanen dan tidak dapat di cabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapa pun.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, social, dan budaya.


Sumber :


http://blog.ideguru.com/2012/10/pengertian-bangsa-dan-unsur.html




Senin, 18 Maret 2013

0 Pengantar Bahasa Pemrograman Pascal


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!


Sejarah Singkat Bahasa Pascal
Bahasa Pascal dikembangkan pada awal tahun 1970-an oleh ilmuwan komputer Eropa, Niklaus Wirth. Nama Pascal diambil dari nama ahli matematika Blaise Pascal yang menemukan menemukan mesin hitung mekanik pertama. Bahasa Pascal ini dirancang oleh Niklause Wirth tahun 1969 yang sebenarnya  diturunkan dari bahasa ALGOL 60, ALGOL W (yang merupakan turunan ALGOL 60) yang juga dikembangkan oleh Nikalaus Wirth dan CAR. Hoare pada tahun 1965.
Wirth pulalah yang pertama kali mengembangkan kompiler Pascal, nama sebatas untuk komputer CDC 6000 dan selanjutnya diumumkan pertama kalinya pada tahun 1971.
Bahasa pemrograman pada tahun 1960-an sangat rumit. Kemudian Wirth ingin menciptakan bahasa pemrograman yang sederhana dan ringkat tetapi cukup baik untuk memecahkan berbagai macam masalah. Ada dua tujuan yang ingin dicapai Wirth, yaitu menjadikan Pascal sebagai bahasa yang:
1.       Sesuai untuk pengajaran pernrograman sebagai sebuah disiplin yang sistematis, dengan konsep dasar yang jelas dan secara alamiah direfleksikan oleh bahasa.
2.       Efisien untuk dieksekusi oleh komputer.
Dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa versi bahasa Pascal seperti yang kita kenal sekarang ini, yang kesemuanya itu merupakan versi-versi bahasa pascal yang masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.
Kompilator
Komputer hanya dapat mengeksekusi bahasa yang dikenalinya. Bahasa yang langsung dapat dikenali oleh komputer adalah bahasa mesin atau sering disebut dengan bahasa tingkat-rendah (low-level language). Pascal sebagai salah satu bahasa tingkat tinggi (high-level language) untuk dapat dikenali oLeh komputer harus diterjernahkan menjadi bahasa mesin. Untuk itu dikembangkanlah sebuah program penerjemah yang disebut dengan kompilator (compiler). Kompilator menerjemahkan bahasa pernrograman tingkat-tinggi menjadi kode-kode yang dapat dikenaLi oleh komputer untuk kemudian dieksekusi.
Untuk dapat mengeksekusi program yang ditulis dalam Pascal, dibutuhkan kompitator Pascal. Menjalankan prograrn terdiri dari tiga proses:
1.       Menulis program dalam Pascal, yang disebut dengan program sumber (source program), dengan text-editor. Text-editor III sudah banyak disediakan dan menyatu dengan kompilator.
2.       Menjalankan kompilator untuk menerjemahkan, atau mengkompilasi, program sumber dari Pascal ke dalam bahasa mesin. Bahasa mesin ini disebut dengan program objek (object program).
3.       Mengeksekusi object program.
Beberapa sistem menggabungkan dua proses terakhir menjadi satu proses, yaitu perintah “run”. Apakah fasilitas ini digunakan atau tidak, sebuah program sumber tetap harus diterjemahkan dulu ke dalam bahasa mesin sebelum dieksekusi.
Kompitator Pascal adalah sebuah software, bukan perangkat keras hardware. Kompilator adalah program yang disimpan pada file dalam disk. Seperti halnya program lain, kompitator mempunyai masukan, melakukan proses, dan menghasilkan keluaran.
Cara menggunakan Turbo Pascal
Masukan disket Turbo Pascal pada drive A dan disket kerja pada drive B (optional) Pada prompt DOS ketikan kata TURBO, kemudian tekan tombol ENTER. Atau bila Turbo Pascal ada di drive C langsung pilih  file Tpx.exe di C:\TP\Bin.
Menu Utama terdiri dari pilihan File, Edit, Search, Run, Compile, Debug, Option, Window, dan Help File Menu.
File Menu terdiri dari
·         New : Perintah ini digunakan untuk membuat sebuah program pascal yang baru.
·         Open : Perintah ini digunakan untuk mengaktifkan atau memanggil kembali suatu file yang pernah anda buat. Hal ini dapat dilakukan langsung dari kotak penyuntingan dengan menekan tombol : F3.
·         Save : Perintah ini berfungsi untuk menyimpan program anda ke disk.
·         Save as:Digunakan apa bila kita ingin menyimpan program kedalam nama lain
·         Save all : Perintah ini berfungsi menyimpan semua window yang kita buka.
·         Change Dirtectory : Perintah ini digunakan untuk memindahkan directory yang aktif ke directory yang lain.
·         Print : Digunkan apa bila kita ingin melihat source code dalam bentuk hard Copy
·         Printer setup : Digunakan untuk melakukan set up terhadap Komputer.
·         DOS Shell : Menjalankan command DOS yang sifatnya sementara, untuk kembali ke layar penyuntingan cukup dengan mengetikan : EXIT <enter>.
·         EXIT : Keluar dari penyuntingan ke command DOS.
________________________________________
Edit Menu digunakan untuk mengedit program.
·         Run Menu dipilih bilamana akan menjalankan program yang ada di jendela edit/penyuntingan.
·         Compile Menu dipilih bilamana akan mengkompilasi program yang hasilnya dapat disimpan di disk yang berextension .EXE atau di memory.
·         Option Menu dipilh untuk mengatur atau menentukan kembali bagaimana integrated environment bekerja.
·         Debug dan Break/Watch Menu digunakan untuk melacak program.
________________________________________
Hotkeys
Di dalam Turbo Pascal disediakan beberapa hotkey atau shortcut yang dapat dipergunakan. Hotkey adalah tombol-tombol yang telah diatur untuk melakukan fungsi tertentu. Berikut ini adalah hotkey yang dapat digunakan :
Tombol Kegunaan
·         F1    Menampilkan informasi tentang posisi saat itu (help)
·         F2    Menyimpan program yang ada di jendela penyuntingan/edit
·         F3    Mengambil (load) program dari disk
·         F5    Zoom dan unzoom jendela yang sedang aktif
·         F6    Switch ke window yang aktif
·         F9    Melakukan fungsi “Make”
·         F10    ke keadaan menu utama
·         Alt-F1    Menampilkan layar yang berisi help terakhir kali ditampilkan
·         Alt-F3    Mengambil (pick) program dari disk
·         Alt-F5    Ke posisi layar hasil
·         Alt-F9    Mengkompilasi program
·         Alt-F10    Menampilkan versi dari Turbo Pascal
·         Alt-B    Memilih Break/Watch menu
·         Alt-C    Memilih Compile menu
·         Alt-D    Memilih Debug menu
·         Alt-E    Memilih edit menu
·         Alt-F    Memilih File menu
·         Alt-O    Memilih Option menu
·         Alt-R    Memilih Run menu
·         Alt-X    Mengakhiri turbo pascal dan kembali ke prompt DOS
·         Alt-F6    Jendela berikutnya
·         Ctrl-F9    Menjalankan program



Sabtu, 16 Maret 2013

0 Laporan Pendahuluan Tentang Pascal


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Laporan Pendahuluan Dasar Pemrograman 2
1. Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang bahasa pemrograman Pascal !
2. Tulis struktur umum bahasa Pascal dan jelaskan masing-masing bagiannya!
3. Sebutkan macam-macam tipe data dalam bahasa pemrograman Pascal dan
jelaskan kegunaannya !

Jawaban

1. Pascal adalah bahasa tingkat tinggi (high level language) yang dirancang
oleh Niklaus Wirth dari Technical University di Zurich, Switzerland. Nama
Pascal diambil sebagai penghargaan terhadap ahli matematika prancis abad
17 yaitu Blaise Pascal. Pascal digunakan pertama kali pada komputer CDC
6000 (Control Data Corporation) pada tahun 1971 dengan tujuan untuk
pendidikan.

2. Struktur Program Pascal
Struktur suatu program Pascal dapat terdiri dari :
1. Judul Program
2. Blok Program
a. Bagian Deklarasi
 Deklarasi Label
 Deklarasi Konstanta
 Deklarasi Tipe
 Deklarasi Variable
 Deklarasi Prosedur
 Deklarasi Fungsi
b. Bagian Pernyataan / Terproses
Untuk pemberian komentar diletakkan diantara tanda (*dan*) atau {dan}.
1. Judul Program
Judul program ini digunakan untuk memberi nama program dan sifatnya
optional. Jika ditulis harus terletak pada awal dari program dan diakhiri
dengan titik koma (;).
Contoh penulisan judul program :
PROGRAM coba;
PROGRAM gaji(input,output);
PROGRAM latihan_1;
2. Bagian Pernyataan / Terproses
Bagian yang akan diproses dan terdapat dalam suatu blok yang diawali
dengan BEGIN dan diakhiri dengan END, setiap statamen yang
merupakan instruksi program diakhiri dengan tanda titik koma (;).
BEGIN
...
statement;
...
END.

3. Pascal menyediakan beberapa macam tipe data, yaitu :
1. Tipe data sederhana, terdiri dari :
a. Tipe data standar : integer, real, char, string, boolean.
b. Tipe data didefinisikan pemakai : enumerated atau scalar, subrange
2. Tipe data terstruktur : array, record, file, set.
3. Tipe data penunjuk

http://kang-dea-be-the-one.blogspot.com/2011/02/laporan-pendahuluan-tentang-pascal.html