Selasa, 22 April 2014

1 HAK CIPTA


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!

HAK CIPTA

1.            Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin  dari si penciptanya.

2.            Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Terdapat istilah-istilah yang terkait dalam pembahasan hak cipta. Berikut ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut.
·       Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·       Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
·       Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3.            FUNGSI HAK CIPTA
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
·           Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau    pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·           Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.            Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

5.            Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.


6.            JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan. Penjelasannya sebagai berikut:
 a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa,   arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
 b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
 c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d)  Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

7.            SIFAT HAK CIPTA
1.     Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.     Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
3.     Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4.     Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.     Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

8.         Cara Eksploitasi Ciptaan
Mengeksploitasi suatu ciptaan berarti menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh ciptaan bersangkutan. Ini berarti bahwa harus dicapai sebuah kesepakatan mengenai penggunaan hak cipta antara pemegang hak cipta dan orang lain yang ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan (pengguna). Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak memberi orang lain izin untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk meminta imbalan uang untuk itu. Eksploitasi suatu ciptaan tergantung pada sebuah kontrak (lisensi) yang memberikan izin untuk itu. Kontrak lisan sudah sah, tetapi lebih baik jika kontrak dibuat secara tertulis, untuk menghindarkan salah pengertian.
Pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Biasanya, setiap ciptaan yang dihasilkan mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang diumumkan untuk pertama kali di negara pencipta, maupun yang mendapatkan perlindungan berdasarkan perjanjian internasional. Jika demikian halnya, lihat penjelasan berikut. Jika tidak demikian halnya, ciptaan itu dapat bebas dieksploitasi.
Kedua, pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak. Jika sudah habis, Anda dapat dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu.
Ketiga, pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak.  Jika termasuk, ciptaan itu dapat dengan bebas digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika telah diperiksa semua hal tersebut dan ternyata hak cipta bersangkutan masih berlaku, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta bila ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, pihak yang dimintai izin tidak selalu si pencipta. Dalam beberapa hal, hak atas ciptaan mungkin telah dipercayakan kepada badan manajemen hak cipta dan dalam beberapa hal yang lain, mungkin ada penerbit, rumah produksi atau badan manajemen hak cipta tertentu yang telah ditunjuk sebagai penghubung untuk perundingan mengenai hak cipta.

9.            Batas-batas Hak Cipta
Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol. Dibatasi berarti bahwa hak cipta tidak berlaku dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam  beberapa syarat tertentu yang spesifik. Namun timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini berdasarkan interpretasi yang sangat luas. Salah satu masalah yang mendapat perhatian besar di Jepang sekarang ini adalah perbanyakan untuk penggunaan pribadi atau di perpustakaan umum, dan sebagainya. Selain itu, belum ada pengertian yang cukup pasti mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation) yang secara hukum diakui, dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin. Batas-batas hak cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang hak cipta.
Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal batas- batas  hak cipta diakui sekalipun,  tidak terpengaruh,  kecuali dalam hal perubahan ejaan atau istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah. Pastikan apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan sampai aturan ini diinterpretasikan terlalu luas.

        10. Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta dilindungi di dalam dan di luar negeri, di dunia internasional menurut undang-undang dan perjanjian setiap negara.  Namun demikian, pelanggaran hak cipta akhir-akhir ini semakin merajalela.  Kita sudah sering membaca tentang kasus-kasus pelanggaran dalam surat kabar dan di televisi, radio, dan sebagainya. Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.

11.        Contoh Kasus Hak Cipta

Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple diblokir di negaranya sendiri?



Sumber:




0 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


A.   Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual.

B.    Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).

C.   Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.     Hak Cipta
Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari : Paten (patent), Merk (Trademark), Rancangan (Industrial Design), Informasi Rahasia (Trade Secret), Indikasi Geografi (Geographical Indications), Denah Rangkaian (Circuit Layout), dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

a.     Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.    Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.    Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.    Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.     Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.     Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.     Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

D.   Konsep HAKI
Berikut ini merupakan konsep HAKI:
·         Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
·         Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
·         Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra)

E.    Dasar Dari HAKI Karya Intelektual
Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
Ø  Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Ø  Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

F.    Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
Ø  Penemuan
Ø  Desain Produk
Ø  Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
Ø  Nama dan Merek Usaha
Ø  Know-How & Informasi Rahasia
Ø  Desain Tata Letak IC
Ø  Varietas Baru Tanaman

G.   Tujuan Penerapan HAKI
Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1.     Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2.     Meningkatkan daya kompetisi dan  pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.     Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

H.   Pengaturan HAKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HAKI. Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
1)     Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)     Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)     Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1)     Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)     Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)     Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)     Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)     Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)     Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)     Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)     Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)     Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

I.     Lingkup Perlindungan HAKI
Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:
·         Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia:
·         Hak Milik Industri (Industrial Property)
·         Paten
·         Paten Sederhana
·         Merek & Indikasi Geografis
·         Desain Industri
·         Rahasia Dagang
·         Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
·         Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
·         Melindungi sebuah karya
·         Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
·         Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
·         Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
a.     hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
b.    hak untuk membuat produk derivative
c.    hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
·         Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
·         Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

J.    Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
1.     Pelindungan Preventif
Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam beberapa pengalaman utama, industri budaya  justru merangsang kehidupan masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.

2.     Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
§  Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
§  Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
§  Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
§  Mengubah isi ciptaan.
Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:
a.     Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
b.    Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
c.    Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.


Sumber : Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id
   eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
  lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985...Metodologi.pdf




TERIMA KASIH ^____^