Jumat, 27 Juni 2014

0 Perkembangan Hukum Industri di Indonesia


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
            Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
 Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
 Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
 Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local   Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry
 Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.

Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
                                    Bab I. ketentuan umum
            dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
            perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
            kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·         Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu.No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara.Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.      industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.      pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Definisi dan Ruang Lingkup Industri
            Perlindungan atas industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi ia merupakan produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.
            Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda.Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
 Lebih jauh mereka memberikan pendapat:
            “A design is not, therefore, a product or a means by which a product is made, it is the aesthetic feature which appeals to the eye and thus gives an attractive or distinctive quality to the goods to which it is applied. The meaning of ‘shape’, ‘configuration’, ‘pattern’ and ‘ornament’ are not defined by statute and could, it is submitted, have been left out of the definition of design without any loss meaning-unless there is a feature which, in the finished article, appeals to and is judged solely by the eye, and which is not a shape, configuration, pattern or ornament.”
            Dengan demikian merupakan gambaran keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk barang-barang yang diterapkan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri sebagai bentuk, konfigurasi, pola atau ornament yang digunakan dalam proses industri, dan sering digunakan sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut:
            “ industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai berikut:
“Any composition of lines or colors or any three dimensional form, whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an industrial design, provided that such composition or forms gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or handicraft.”
            Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri.  industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu pembeda dari kreasi dalam hak cipta.
            Industri adalah adanya hubungan dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga mendukung dalam pemasarannya.
            Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
            Dalam perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty); mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam industri.Tidak semua industri yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan hak.Hanya industri yang benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari negara. Asas Perlindungan Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah :
1. Asas publisitas
2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas kebaruan
            Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
1. pemeriksaan administratif
2. pemeriksaan substantif
Tentang langkah-langkah pemeriksaan administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
1. Di Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Apabila hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
3. Pemohon atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
4. Dalam hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
5. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
            Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman tersebut memuat:
1. nama dan alamat lengkap pemohon
2. nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
3. tanggal dan nomor penerimaan permohonan
4. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali apabila permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas
5. judul industri
6. gambar atau foto industri
            Asas kemanunggalan bermakna bahwa hak atas industri tidak boleh dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh untuk satu komponen. Misalnya kalau itu berupa sepatu, maka harus sepatu yang utuh, tidak boleh hanya telapaknya saja, berbeda jika dimaksudkan itu hanya berupa telapak saja, maka hak yang dilindungi hanya telapaknya saja.Demikian pula bila itu berupa botol berikut tutupnya, maka yang dilindungi dapat berupa botol dan tutupnya berupa satu kesatuan.Konsekuensinya jika ada pen baru mengubah bentuk tutupnya, maka pen pertama tidak dapat mengklaim.Oleh karena itu, jika botol dan tutupnya dapat dipisahkan, maka tutup botol satu kesatuan dan botolnya satu kesatuan jadi ada dua industri.Oleh karena itu, asas menjadi prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas industri ini.Hanya yang benar-benar baru yang mendapatkan hak. Ukuran atau kriteria itu adalah apabila industri yang akan didaftarkan itu tidak memiliki kesamaan dengan industri yang telah ada sebelumnya. Dan itu sendiri dapat diputuskan berdasarkan batasan wilayah, waktu penemuan dan pemberitahuan kepada masyarakat.di sini berarti tidak pernah diketahui oleh orang lain sebelumnya.13 Suatu nilai dapat hilang apabila telah dipublikasikan, dengan berbagai macam cara dan di negara manapun.

Tolak Ukur dalam Industri
             Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berbeda dari , perlindungan hukum terhadap industri adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan factor aerodynamics.
            TRIPS juga mengatur persyaratan perlindungan industri. Negara-negara anggota mengatur tentang perlindungan terhadap “independently created industrial designs” atas kriteria baru atau orisinal. Jadi, terserah pada anggota masing-masing untuk memilih satu dari dua kriteria itu.Hanya diingatkan bahwa perlindungan itu tidak boleh mencakup designs dictated essentially by technical or functional considerations.Artinya, secara esensial pertimbangan perlindungan terhadap tidak atas dasar teknis atau fungsional.
            Mengenai kriteria , Pasal 25 TRIPs menyatakan bahwa negara anggota memiliki kebebasan untuk memilih antara kriteria atau orisinal. UU Industri di Indonesia menganggap kriteria lebih akurat.Dasar pertimbangan pemilihan kriteria tersebut adalah karena penerapan kriteria orisinalitas memerlukan pemeriksaa yang lebih rumit, sedangkan pada saat dibentuknya Undang-Undang Industri ini, sumber daya untuk pemeriksaan persyaratan orisinalitas masih sangat terbatas.16 Pada dasarnya, hak atas industri diberikan kepada yang benar-benar baru. Artinya, tersebut harus berbeda dari pengungkapan yang sebelumnya. Menurut Budi Santoso, penentuan “kebaruan” menimbulkan persoalan yang cukup serius. Hal tersebut disebabkan menurut UU No. 31 Tahun 2000, baru artinya sebelumnya tidak pernah ada yang selama ini diciptakan oleh anggota masyarakat dimintakan perlindungannya melalui hak cipta dan hal itu telah berlangsung lama sehingga telah banyak yang telah terdaftar dan mendapat perlindungan hak cipta.17 Ranti Fuza Mayana berpendapat untuk menentukan unsur baru atau tidaknya suatu merupakan suatu hal yang sulit. Bahkan, persepsi baru bagi masyarakat industri belum tentu sama dengan persepsi baru menurut pen. Masyarakat industri mengartikan “baru” apabila konfigurasi bentuk lahiriahnya tidak sama persis dengan apa yang ada. Masyarakat industri yang menganut strategi pasar reaktif akan menggunakan asas defensiveimitative second but better.
Menurut paham ini selera pasar adalah fenomenasosial yang lahir karena perubahan spirit zaman. Contoh sepatu olahraga yang hampir mirip satu sama lain, muncul karena spirit “kecepatan” atau telepon selular yang enteng muncul karena kepraktisan.
Muhammad Djumhana berpendapat bahwa perbaikan dari yang lama masih dapat diberikan hak baru karena didalamnya terdapat halhal yang baru sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknik baru.Misalnya perbaikan-perbaikan dari segi lingkungan, sosial, dan ekonomi.Perbaikan dimaksud dapat dilihat dari segi kemanfaatannya yang lebih meningkat, menghilangkan yang merugikan pemakaiannya, misalnya lebih aman, lebih hemat energi dan lain sebagainya.
 Hal demikiandiperbolehkan karena adanya aktivitas, kita tahu secara dialektis terus berkembang berputar sebagai suatu siklus tersebut kemudian timbul halhal baru, yang seyogyanya dilindungi dengan hukum.Perbandingan suatu produk dalam industri meliputi dua parameter yang terpisah, yakni berdasar pengamatan orang awam dan berdasar parameter itu sendiri.Keduanya harus dipenuhi untuk menemukan ada tidaknya suatu pelanggaran dalam industri.
Dalam pengamatan orang awam, sebagai seorang pembeli terkadang dibingungkan oleh dua buah produk yang memiliki kemiripan satu sama lain. Misalnya produk yang pertama sudah dikan, sedangkan produk yang kedua belum.Karena harga produk yang kedua lebih murah, dan faktor kemiripan tersebut pembeli memilih produk yang kedua. Dengan kata lain, analisis terhadap pelanggaran memerlukan seorang pengamat ahli untuk menentukan apakah yang dikan secara keseluruhan adalah pada hakekatnya sama di dalam penampilan produk tergugat. Dengan kata lain tidak terdapat suatu pelanggaran industri apabila keseluruhan suatu produk tidak sama. Namun dalam hal ini ditekankan bahwa analisa seorang awam dilakukan berdasar pengamatannya dirinya sendiri dan bukan berdasar pendapat para ahli.
Parameter suatu memerlukan suatu bukti yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis dapat menjadi suatu nilai pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan sebelumnya dan memiliki pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri terhadap nilai suatu produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah suatu kesalahan hukum untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai contoh adalah terdapat klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang tidak didasarkan pada hal-hal yang baru.


http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793








0 Konvensi-konvensi Internasional


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!


Konvensi-konvensi Internasional

1.        Berner Convention (Konvensi Berner)
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.  Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip dari id.wikipedia.org)
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau cultural.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)

2.        UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
(Dikutip dari en.wikipedia.org)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)

3.        Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.

1.1    Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Sastra dan Seni
Sepuluh negara-negara peserta asli (original members) dan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxtinburg, Manaco, Montenegro, Norway, dan Sweden) yang menjadi peserta dengan cara aksesi menandatangani naskah asli Konvensi Bern. Latar belakang diadakan konvensi seperti tercantum dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being equally animated by the desire to protect, in as effective and uniform a manner as possible, the right of authors in their literary and artistic works”.
Semenjak mulai berlakunya, Konvensi Bern yang tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan dengan cara meratifikasinya dan menyerahkan naskah ratifikasi kepada Direktur Jenderal WIPO. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
1)        Prinsip National Treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
2)        Prinsip Automatic Protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must not be upon complience with any formality).
3)        Prinsip Independence of Protection.
Suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum negara asal pencipta.
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Pengaturan ini mengenai pengaturan standar-standar minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:
a.    Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya.
b.    Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan (limitation), atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif: i) Hak untuk menterjemahkan; ii) Hak mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan musik; iii) Hak mendeklarasikan (to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra; iv) Hak penyiaran (broadcast); v) Hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun; vi) Hak Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual; vii) Hak membuat aransemen (arrangements) dan adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.
Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.

2.1    Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Geneva kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955.
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1)   Adequate and Effective Protection.
Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2)   National Treatment.
Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
3)   Formalities.
Pasaf III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaris (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalty dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
4)   Duration of Protection
Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5)   Translations Rights
Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6)   Juridiction of the international Court of Justice
Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
7)   Bern safeguard Clause
Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.

3.1    Konvensi Roma 1961
Konvensi Roma diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring Righta / Related Righta). Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak cipta dimaksud adalah:
1)   Artis-artis pelaku (Performance Artist), terdiri dari penyanyi, akktor, musisi, penari, dan lain-lain. Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
2)   Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram).
3)   Lembaga-lembaga penyiaran.
Konvensi Internasional tentang hak cipta lainnya adalah Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)


Sumber            : http://galihdodollipedh.blogspot.com/2013/06/konvensi-konvensi-internasional.html