A. Warganegara dan Negara
1. Pengertian Hukum
Hukum menurut para ahli
memiliki arti yang berbeda-beda, berikut ini pengertian hukum menurut para ahli
:
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam
dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan
bahwa Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
Menurut E. Utrecht Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
2. Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Dalam peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di
taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup (hukum) kemasyarakat itu
harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati
tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa
hukuman) terhadap siapa saja yang melanggar hukum yang berlaku di tempat
tersebut. Dan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan perbuatan yang dia
langgar tersebut.
Sumber :
3. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
4.
Tugas Utama Negara
Fungsi Negara merupakan
gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara
dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai organisasi
kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu. Di bawah ini adalah
fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai
berikut.
a. John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi Negara
menjadi tiga fungsi yaitu:
1)
Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2)
Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
3)
Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b. Montesquieu
Tiga
fungsi Negara menurut Montesquieu adalah:
1)
Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
2)
Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
3) Fungsi
yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili),
yang populer dengan Trias Politika.
Sumber :
5.
Sifat, Bentuk dan Unsur Negara
Sifat
Negara menurut
Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai
sifat seperti :
Sifat Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati.
Sifat Monopoli yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara.
Mencakup Semua yakni semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Bentuk Negara
Negara konfederasi adalah
negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
Negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun
dari beberapa negara, sifatnya tunggal artinya hanya ada satu Negara.
Negara Serikat (Federal)
adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri
sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama
yang efektif.
Unsur Negara
Berdasarkan Konvensi
Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang
harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a.
Penghuni (penduduk/rakyat).
b.
Wilayah.
c.
Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
d.
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
e.
Pengakuan dari negara lain.
Sumber :
6. Pengertian Warganegara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Sumber :
7. Dua Kriteria menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini,
dibedakan lagi menjadi dua, yaitu:
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
Kriteria Kelahiran menurut
asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan
syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
8. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Sumber : http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk/masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
2. Menjelaskan Terjadionya Pelapisan
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi
menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang
membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal
).
3. Pentingnya
Kesamaan Derajat
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak
individu lambat laun di rasakan sebagai sesuatu yang mengganggu ,karena di mana
kekuasaan negara tersebut berkembang,maka terpaksalah ia memasuki lingkungan
hak manusia pribadi dan berkurang pula luas batas hak-hak yang di miliki
individu itu..Dan di sinilah timbul persengketaan pokok dua kekuasaan itu
secara prinsip.yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak dasar beserta
kebebasan asasi yang selama itu di milikinya dengan leluasa,dan kekuasaan yang
melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara
tadi.
Sumber :
4. Persamaan dalam UUD 45 tentang Persamaan Hak
Di dalam UUD 1945
mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan
hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
·
Pasal 27 ayat 1
menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap
warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Kemudian yang
ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang.”
·
Pokok ketiga, dalam
pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
·
Pokok ke empat,
adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
C.
Masyarakat Perdesaan dan Masyarakat Prkotaan
1. Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka),
dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada
dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata
dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu
jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas.
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung
satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok
orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
2.
Syarat – syarat Masyarakat
Masyarakat
harus mempunyai syarat-syarat berikut :
1.
Harus ada
pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
2.
telah
bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3.
adanya
aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada
kepentingan dan tujuan bersama.
3.
Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat
perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih
ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda
dengan masyarakat pedesaan.
Berikut adalah pengertian kota menurut beberapa para ahli :
i. Wirth
Kota
adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh
orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
ii. Max
Weber
Kota
menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar
kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
iii.
Dwigth Sanderson
Kota ialah
tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar
yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan
komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
4.
Hubungan Desa dan Kota, Jelaskan !!!
Salah satu
bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a).
Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling
ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni
; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau
dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat
perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b)
Sebab-sebab Urbanisasi
1.)
Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah
kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan
menetap dikota (pull factors)
5. Lima Unsur Lingkungan
Perkotaan
Perkembangan
kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan
dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk
stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan
perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi:
1.
Karya :
unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
2.
Marga :
unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan
antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
3.
Suka :
unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
4.
Penyempurna
: unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan
kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
6. Fungsi Exsternal Kota
Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan dan
fungsi yang lebih luas lagi antara lain sebagai berikut :
·
Sebagai pusat
produksi (production centre)
Contoh: Surabaya, Gresik, Bontang
·
Sebagai pusat
pemerintahan (political capital). Contoh: Jakarta (ibukota Indonesia), Washington DC (ibukota Amerika Serikat), Canberra (ibukota Australia)
·
Sebagai pusat
kebudayaan (culture centre). Contoh: Yogyakarta dan Surakarta
·
Sebagai penopang
Kota Pusat. Contoh : Tangerang Selatan, Bogor dan Depok
7. Pengertian Desa
Desa, atau udik, menurut definisi
"universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia,
istilah desa adalah pembagian wilayah administratif
di Indonesia di bawah kecamatan, yang
dipimpin oleh Kepala
Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit
pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun
(Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat
disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan
Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di
Sulawesi Utara.
8. Ciri- ciri Desa
. Menurut
Lowrrey Nelson (ada 16 ciri) :
a. Mata pencaharian : agraris homogen
b. Ruang kerja : terbuka, terletak disawah, lading dsb
c. Musim/ cuaca : sgt penting untuk tentukan ms
tanam/panen
d. keahlian/ ketrampilan : umum dan merata untuk
setiap orang
e. kesaatuan kerja keluarga : sangat umum
f. jarak rumah dg tempat kerja : berdekatan
g. kepadatan penduduk : rendah / sedikit
h. besarnya kelompok : sedikit / kecil
i. kontak social : sedikit / pribadi
j. rumah : tradisional / pribadi
k. lembaga / institusi : kecil / sederhana
l. control social : adapt istiadat, kebiasaan
m. sifat dari kelompok : bergerak dari kegiatan primer
n. mobilitas penduduk : rendah
o. status social : stabil
p. stratifikasi social : sedikit
2. Menurut
Soerjono Soekanto :
a. Kehidupan masyarakat sangat erat dengan alam
b. Kehidupan petani sangat bergantung pada musim
c. Desa merupakan kesatuan social dan kesatuan kerja
d. Struktur perekonomian bersifat agraris
e. Hubungan antar anggota masyarakat desa berdasar ikatan
kekeluargaan
f. Perkembangan social relatif lambat
g. Kontrol social ditentukan oleh moral dan hukum informal
h. Norma agama dan adat masih kuat .
9.
Ciri Masyarakat Perdesaan
1.
Mempunyai pergaulan hidup
yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
2.
Ada pertalian perasaan yang
sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.
3.
Cara berusaha (ekonomi)
adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti :
iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris
adalah bersifat sambilan.
4.
Didalam masyarakat pedesaan
di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila
dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
5.
Sistem kehidupan umumnya
berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
6.
Sebagian besar warga
masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
7.
Masyarakat tersebut homogen,
seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
10. Perbedaan
Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa
Berikut ini akan diuraikan perbedaan antara masyarakat
perkotaan dan pedesaan. Diantarannya:
·
Homogenitas dan Heterogenitas,masyarakat kota lebih cenderung masuk
kedalam heterogenitas ditinjau dalam beberapa aspek. Misalnya :
agama,sosial,suku,adat-istiadat yang dianut,maupun sifat sosial lainnya. Lain
hal dengan masyarakat di desa mereka umumnya hidup berkelompok. Menyamakan diri
pada ciri hidup sosial berdasarkan agama, kepercayaan,adat-istiadat,suku,dan
budaya.
·
Orientasi Terhadap Alam,masyarakat desa masih sangat bergantung pada alam mereka
menganggap bahwa alam sekitar tempat tinggal mereka adalah sumber kehidupan
mereka. Namun tidak dengan masyarakat kota,selain alam mereka juga memanfaatkan
teknologi. Dengan teknologi lah meeka memanfaatkan alam namun sudah dalam
bentuk lain.
·
Mata pencaharian, masyarakat yang tinggal di desa umumnya bekerja sesuai
dengan dimana dia hidup. Misalnya; sekelompok orang tinggal di dataran tinggi
umumnya mereka bekerja sebagai petani kebun. Lain halnya dengan masyarakat kota
seluruh lapisan lapangan pekerjaan dapat mereka dapatkan di sana. Misalnya
bekerja sebagai pekerjaan kantoran,tenaga buruh,dll.
·
Corak kehidupan sosial,masyarakat desa sangat mengutamakan social life nya. Mereka
bergotong royong melakukan hal tanpa ada unsur uang/materi. Namun karena
masyarakat kota yang syarat akan materi jadi segala sesuatu yang dilakukan atas
dasar materi untuk kepentingan diri sendiri.
Semoga Bermanfaat
^ _ ^