Efektivitas Undang-Undang Lingkungan
Hidup Dalam Implementasinya Studi Kasus Pencemaran Oleh Pabrik Tahu Di
Mrican Semarang
Studi Kasus
Masalah pencemaran industri ataupun segala bentuk
pencemaran merupakan tanggung jawab kita semua, namun karena keterbatasan
sarana dan prasarana untuk menghindari pencemaran maka dalam pengendaliannya
dilakukan sistem pembagian tugas dan wewenang antara instansi-instansi yang
terlibat untuk menangani pencemaran akibat kegiatan industri.
Pengendalian pencemaran industri bermakna suatu kegiatan
yang mencakup upaya pencegahan dan/atau penanggulangan terjadinya pencemaran
industri. Departemen Perindustrian yang ikut bertanggung jawab terhadap
pencemaran industri dari perusahaan industri dan lokasi industrim, dengan
sasaran semua limbah industri yang dibuang dari sumber pencemaran industri ke
lingkungan bebas/umum, untuk mengupayakan agar selalu memenuhi Standar Kualitas
Limbah seperti yang telah ditetapkan.
Di Semarang tepatnya di dekat pasar Mrican banyak berdiri pabrik
tahu. Ironisnya pabrik-pabrik tersebut mendapat izin walaupun keberadaannya
ditengah-tengah pemukiman penduduk. Keberadaan pabrik tahu tersebut tentu
menimbulkan dampak positif dan negatif. Jika dilihat dari segi ekonomi memunyai
dampak positif, yaitu menambah lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar dan
mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi ternyata keberadaan pabrik tahu tersebut
lebih banyak menimbulkan dampak negatif, yaitu banyak keluhan yang dirasakan
oleh masyarakat sekitar mengenai polusi udara yang sangat mengganggu aktivitas
sehari-hari yang disebabkan asap pabrik tahu tersebut. Selain itu limbah yang
dihasilkan dapat mencemari sungai didekatnya.
Departemen Perindustrian dalam tugasnya untuk pengendalian
pencemaran industri mencakup pengaturan, pembinaan dan pengawasan. Secara
rinci tugas-tugas tersebut dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 20/M/SK/1/1986, sebagai berikut:
- Membuat peraturan-peratuaran tentang
pengendalian pencemaran industri yang harus dilaksanakan oleh
perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha industri, serta
menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun peraturan
peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup
pada umumnya.
- Membuat peraturan-peraturan tentang pemilIhan
lokasi untuk industri dalam rangka pengembangan wilayah, dalam hal ini
wilayah Pusat Pertumbuhan Induatri, yang dikaitkan dengan Rencana Umum
Tata Ruang di sana terdapat penentuan tentang letak geografis dan
zona-zona industri, kawasan-kawasan industri dan Lingkungan Industri
Kecil.
Kemudian dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982,
pasal 7, ayat 1 disebutkan bahwa: “Setiap orang yang menjalankan suatu
bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan
seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.” Dan ayat
2 disebutkan: “Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini
dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”
Jadi jika melihat kasus dari pabrik tahu di Mrican, maka yang
menjadi pertanyaan disini adalah mengapa UULH yang telah ditetapkan seolah-olah
diabaikan oleh pemerintah setempat demi mengejar kepentingan pribadi dan
mengorbankan kenyamanan masyarakatn serta mencemari lingkungan.
Analisis Studi Kasus
Sistem Perizinan
Pasal 7 UULH tahun 1982 merupakan landasan hukum umum
perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 1993
dalam pasal 5 menetapkan syarat-syarat untuk memperoleh izin suatu rencana
kegiatan dengan ketentuan: “Pemberian izin usaha tetap oleh instansi
yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan
dan Rencana Pemantauan Lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.”
Pemberian izin terhadap pabrik-pabrik tahu di Mrican patut
kita pertanyakan. Instansi yang terkait dalam memberikan izin terkesan tidak
melakukan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
Kebetulan penulis telah melakukan kunjungan langsung ke pabrik tahu di Mrican
pada saat mengikuti mata kuliah Manajemen Lingkungan. Disana penulis melihat
secara langsung keadaan yang sebenarnya dan melakukan sedikit lontaran
pertanyaan kepada penduduk tentang keberadaan pabrik tahu tersebut.
Pemerintah tidak melihat bahwa pabrik tahu tersebut didirikan
ditengah-tengah pemukiman penduduk dan berdekatan dengan sungai. Pada akhirnya
asap yang ditimbulkan oleh pabrik tahu tersebut sangat mengganggu kesehatan
penduduk sekitar. Penduduk sekitar telah melaporkan kepada instansi terkait
tentang gangguan asap pabrik tahu, namun instansi tersebut tutup mata dan tidak
memperdulikannya.
Jika dilihat lebih mendalam tentang perizinan keberadaan
pabrik tahu tersebut dipengaruhi oleh elite-massa dan
mengandung unsur politik. Orang-orang yang ingin mendirikan pabrik tahu
tersebut akan melegalkan berbagai cara agar mendapatkan izin. Cara tersebut
bisa dengan memberikan uang pelicin atau iming-iming lainnya yang sangat
menggiurkan. Dengan demikian yang menjadi korban adalah masyarakat. Melihat
kenyataan letak geografis keberadaan pabrik tahu tersebut seharusnya instansi
tidak memberikan izin, kalaupun memberikan izin instansi tersebut mengajukan
syarat yaitu pendirian pabrik di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Karena
dalam dalam UULH tahun 1982 pasal 11, ayat (1) disebutkan bahwa: “Pejabat
yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat-syarat baru kepada pemegang
izin itu, jika menurut pendapatnya memang diperlukan.”
Sistem Pembinaan
Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
20/M/SK/1/1986 pasal 3, Departemen Perindustrian mempunyai tugas-tugas
pembinaan sebagai berikut:
- Memberikan pedoman dalam upaya pengendalian
pencemaran, antara lain dengan memberikan buku panduan tentang
pengendalian pencemaran untuk berbagai kegiatan industri.
- Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai
penerapan dari pedoman/buku panduan tentang pengendalian pencemaran, serta
memberikan informasi teknis tentang hal-hal yang berhubungan dengan
pencemaran industri.
- Membantu instansi pemerintah dan dunia usaha
industridalam penelitian terhadap masalah-masalah pencemaran khususnya
dalam mengidentifikasikan Sumber Perencanaan Industri dan upaya
pengendaliannya.
- Memberikan saran dan petunjuk tentang
pengambilan langkah tindak dalam upaya menghadapi kasus-kasus pencemaran
lingkungan, termasuk penggunaan dan pengolahan limbah industri.
Melihat keberadaan pabrik tahu di Mrican, pembinaan justru
dilakukan oleh LSM BINTARI yang bergerak di bidang lingkungan. Penyuluhan juga
dilakukan oleh LSM kepada para pemilik pabrik tahu tentang pentingnya
lingkungan hidup bagi manusia. LSM BINTARI bersama Pemerintah terkait dan
masyarakat mengadakan kerjasama membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
yang berfungsi menyalurkan limbah yang dihasilkan oleh pabrik ke tempat
pengolahan sehingga aman untuk dibuang ke sungai.
Ditinjau dari segi sosial, pemerintah kurang memperhatikan
penduduk sekitar karena terbukti yang aktif dan mempunyai ide pembuatan
IPAL adalah LSM BINTARI. Tentu dengan pembuatan IPAL harus dilakukan pengawasan
lebih lanjut. Tetapi pemerintah seakan-akan juga tinggal diam. Hal ini terbukti
banyaknya pipa saluran air limbah yang bocor didiamkan saja. Sedangkan
pemasangan pipa tersebut berada di atas sungai, maka air limbah akan mencemari
sungai.
C. Rekomendasi
1. Instansi yang terkait dengan lingkungan hendaknya
benar-benar melaksanakan UULH dengan sebaik-baiknya dalam memberikan izin
usaha/kegiatan.
2. Pemerintah hendaknya memperhatikan penduduk sekitar
pabrik tahu di Mrican karena mereka mengeluhkan keberadaan pabrik tersebut.
3. Pemerintah dalam mengimplementasikan UULH hendaknya dilakukan
dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen.
https://kinandika.wordpress.com/2013/02/05/efektivitas-undang-undang-lingkungan-hidup-dalam-implementasinya-studi-kasus-pencemaran-oleh-pabrik-tahu-di-mrican-semarang/
1 komentar:
Studi Kasus Pencemaran Oleh Pabrik Tahu Di Mrican Semarang >>>>> Download Now
>>>>> Download Full
Studi Kasus Pencemaran Oleh Pabrik Tahu Di Mrican Semarang >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Studi Kasus Pencemaran Oleh Pabrik Tahu Di Mrican Semarang >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK
Posting Komentar