BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesi yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan zamanya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di
landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
B. Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
1. Hakikat Pendidikan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
2. Kemampuan Warga Negara
Untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan
masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila,
nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
3. Menumbuhkan Wawasan Warga
Negara
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian
antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku
yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
C.Pengertian Negara Dan
Bangsa
Istilah
Negara berasal dari bahasa Jerman dan Belanada : staat; bahasa inggris : state
Prancis : etat; Italia: stato; dan bahasa Sanskerta : nagara atau
nagari yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Berikut
ini dikemukakan beberapa istilah megaara menurut pendapat para ahli , sbb :
a.Prof. Van Apeldorn
Istilah
Negara menurut Prof. Van Apeldorn mempunyai
beberapa arti , yaitu :
1. Perkataan Negara dipakai dalam arti penguasa,
yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan
yang
tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu Negara.
2.
perkataan Negara dipakai dalam persekutuan rakyat atau bangsa yang hidup dalam
suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hokum tertentu.
3.
Perkataan Negara di artikan sebagai suatu wilayah tertentu di mana suatu bangsa
di bawah kekuasaan tertinggi.
4.
Perkataan Negara di pakai dalam arti kas Negara atau fiscus, yaitu harta yang
dipegang oleh penguasa guna kepentingan
umum.
b.Aristoteles
Negara
(polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh kehidupan
yang sebaik-baiknya.
c.Jean
Bodin
Negara
ialah suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segala kepentinggan yang di
pimpin oleh akal dari suatu kekuasaan
yang berdaulat.
Pengertian
bangsa menurut para ahli:
Suryono
Sukanto
Menurut
Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
1.Unit yang mandiri
2.Sekelompok
teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik
yang sama.
F.
Ratzel
Pengertian
bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans
Kohn
Menurutnya
pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
eksak.
Otto
Bauer
Menurut
Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan
karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
Sampai
di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk
tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat
yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang
sama.
Menurut
Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman
mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics
setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
1.Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial,
ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
2.Keinginan
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
3.Keinginan
dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
4.Keinginan
untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh
dan prestasi.
D.Hak Dan Kewajiban Warganegara
Hak dan kewajiban setiap warganegara
sudah di atur dalam UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal
28A
setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanya.
Pasal
28B ayat 1 dan 2 ,
(1)
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C ayat 2
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D ayat 1, 2, 3, dan 4
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
(3) Setiaap warga Negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
28E
ayat 1
(1) Setiap orang bebes memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih
pendiddikan dan pengajaran , memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta
berhak untuk kembali.
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
30 ayat 1
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal
31 ayat 1 dan 2
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat
pendidiakan.
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
E. Pemahaman Tentang
Demokrasi
Secara teoretis demokrasi adalah
system pemerintahan yang memberi kebebasan kepada warga Negara untuk bebas
mengambil keputusan melalui kekuatan mayoritas. Dalam Negara demokrasi,
kekuatan mayoritas harus digandengkan dengan jaminan hak-hak asasi individu
,melindungi hak minoritas , dan penegak hukum.
Pelaksanaan demokrasi pada zaman Yunani kuno dilaksanakan secara
langsung dengan pertimbangan wilayah Negara sempit dan jumlah penduduk sedikit.
Pada zaman modern, pelaksanaan demokrasi dengan demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan. Hal ini karena jumlah penduduk banyak dan wilayah Negara
luas.
Dalam peerkembangannya, demokrasi
dapat di bedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
1.
Demokrasi formal , yaitu demokrasi politik yang menjunjung tinggi persamaan di
bidang politik tanpa mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang
ekonomi. Demokrasi ini di sebut pula demokrasi Barat atau liberal.
2.
Demokrasi materiil, yaitu demokrasi yang mengutamakan upaya-upaya menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi dan mengabaikan persamaan dalam bidang politik.
F.
Sistem Pemerintahan Negara
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
F. Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya
bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban
dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan
kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan
dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta
didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara
untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan
dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas
demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan
kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha
pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
G. Pemahaman tentang hak
asasi manusia
Pengertian
Hak Asasi Manusia
a.
Pengertian menurut Perundang-undangan
Istilah hak asasi manusai menurut bahasa perancis “droit
de’ home”, menurut bahasa Inggris adalah “human rights” sedangkan menyrut
bahasa Belanda adalah”memen rechten”. Hak asasi secara umum adalah hak-hak
dasar yan di miliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang di bawa
sejak lahir.Hak asasi manusia tidak dapat di cabut atau di hilangkan oleh
kekuasaan lainnya sebab kalau ini terjadi maka manusia akan kehilangan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila dan UUD 1945 secara tersirat
dan surat mengatur dan menberikan jaminan dan kepastian terhadap HAM.
Pemerintah melalui sidang Istimewa MPR telah menetapkan Ketetapan MPR NO.
XVII/MPR/1998, dan selanjutnya dituangkan dalam UU NO. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU NO. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat Hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. Sebaliknya, kewajaban dassar manusia adalah seperangkat kewajiban yang
jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana demi tegaknya hal asasi
manusia.
Dari istilah dan pandangan tersebut
maka dapat disimpulkan bahwa HAM memiliki beberapa ciri khusus , yaitu sebagai
berikut :
1.
Hakiki (ada pada setiap dari manusia sebnagai makhluk Tuhan).
2.
Universal, artinya hak itu berlaku untuk
semua orang di mana saja kapan saja, tanpa memandang status, ras, harga diri,
jender atau perbedaan lainnya.
3.
Permanen dan tidak dapat di cabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu
hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapa pun.
4.
Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil atau hak politik, ekonomi, social, dan budaya.
Sumber
:
http://blog.ideguru.com/2012/10/pengertian-bangsa-dan-unsur.html
0 komentar:
Posting Komentar