Jumat, 27 Juni 2014

0 Undang Undang Industri


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!


PENGERTIAN INDUSTRI


Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja; Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik; Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa; Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba; Industri adalah suatu kelompok usaha yang menghasilkan produk yang serupa atau sejenis; Industri adalah suatu kegiatan mengolah atau memproduksi bahan baku agar diproduksi dan menghasilkan sesuatu yang berdaya guna. Jenis-jenis industri ada bermacam-macam, misalnya industri perkebunan, industri perikanan, pertambangan dan lain-lain; Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.


Studi Kasus


Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.       Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.       Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.       Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.       meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.       Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.       Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.       Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.      Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

Seharusnya Pemerintah kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.

Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Analisis
Banyak sekali contoh kasus yang melibatkan hukum undan-undang perindustrin seperti contoh kasus diatas, dimana dalam contoh kasus diatas intinya sebuah perusahaan kayu tidak menjaga lingkungan sekitar pabriknya yang menyebabkan asap tebal dan membuat masyarakat yang ada disekitarnya menjadi sesak. Sebenarnya masalah pelestarian lingkungan harus dilakukan oleh sebuah perusahaan atau pabrik sesuai dengan Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984. Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Tetapi sepertinya usaha pemerintah daerah masih kurang dalam menindaklanjuti kelakuan siperusahaan nakal ini. Menurut saya seharusnya pemerintah daerh secara tegs mencabutan izin operasional pabril atau perusahaan tersebut secara sementara sampai perusahaantersebut mengikuti uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik sehingga, masyarakat tidak mengalami sesak napas yang jangka panjangnya mungkin bisa menyebabkan sakit paru-paru bila terus diabaikan. Apa gunanya hukum industri jika tidak ditegakkan oleh tiap-tiap pihak yang berwenang, karena suatu peraturan dibuat untuk ditaati bukan hanya sekedar suatu tulisan diatas kertas putih.



0 Tulisan Tentang ISO 14001


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!



1.1              Latar Belakang
Perkembangan industri dewasa ini sangat pesat, hal ini didukung dengan kemajuan teknologi di berbagai bidang industri. Dengan adanya perkembangan di dunia industri, maka akan menimbulkan persaingan yang ketat di antara pihak indusri baik industri yang  besar maupun yang kecil. Akan tetapi perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyadari dampak yang akan timbulkan akibat aktivitas-aktivitas yang ditimbulkan seperti polusi, keracunan, kebisingan, hingga perusakan lingkungan. Sehingga perusahaan harus memperhatikan sistem manajemen lingkungannya agar mengahsilakan produk yang nantinya aman dan ramah lingkungan.
Sistem manajemen lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Oleh karena itu perusahaan yang akan didirikan harus melakukan analisis dampak lingkungan. Sehingga dalam analisis tersebut dapat diketahui sejauh mana perusahaan akan berdampak terhadap lingkungan. Dalam mengelola permasalahan lingkungan, perusahaan harus mempunyai acuan yang bisa dijadikan standar untuk melakukan suatu sistem manajemen lingkungan, dalam hal ini telah ada organisasi internasional di bidang standarisasi dengan nama Internasional Organization for Standardizatian (ISO) dan telah mengeluarkan standar dalam bidang pengelolaan lingkungan yang disebut ISO 14000.
1.2              Tujuan Penulisan
Berdasarkan dari latar belakang yang dirumuskan maka dibuatlah tujuan dari penulisan makalan ini. Berikut ini adalah tujuan dari penulisan makalah tentang ISO 14000:
1.    Mengetahui penjelasan ISO 14000
2.    Mengetahui perkembangan ISO 14000 di Indonesia
3.    Mengetahui manfaat dari ISO 14000

2.1              Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional.
Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan. Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.

2.2              Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.        Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.        Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3.        Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.        Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.        Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)

2.3              Gambaran Umum ISO 14000
ISO atau International Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1.        ISO 14001                : Sistem Manajemen Lingkungan
2.        ISO 14010 – 14015             : Audit Lingkungan
3.        ISO 14020 – 14024            : Label Lingkungan
4.        ISO 14031                : Evaluasi Kinerja Lingkungan
5.        ISO 14040 – 14044            : Assessment/Analisa Berkelanjutan
6.        ISO 14060               : Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.

2.4              ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
 Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.

2.5              Manfaat ISO 14000
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a.         Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b.        Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
c.         Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
d.        Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
e.         Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f.         Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
g.        Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h.        Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
i.          Dapat meningkatakan motivasi para pekerja.



Studi KasusTentang ISO 14001
PT. Surya Puspita yang berlokasi di Cileungsimerupakansalah satu perusahaan yang bergerak dalam industri penyamakan kulit (Tannery).Bahanbakunya berupa kulit kambing atau domba awet garam yang diperoleh dari pemasok lokaldan kulitkambingataudomba awetpikel daripemasokimpor. PT Surya Puspitamemproduksibahanbakukulitsamakanuntukpembuatanjaketdansarungtangan. Selainmenghasilkankulitsamaksebagaikomoditasutamanya,industripenyamakankulitjugamengeluarkanhasilsampinganberupalimbah.Jenislimbah yang dihasilkanperusahaantersebutterdiridari 3 jenis, yaitulimbah padat, cair, dan gas. Limbah dari penyamakan kulit termasuk limbah yang berbahaya dan sulit dalam penanganannya. Pada bagian ini hanya dibahas duajenislimbah, yaitulimbahpadatdancair, karenauntuklimbah gas tidakada penanganansecarakhusus.

1. LimbahPadat
Limbahpadatberupasisa-sisadagingdanbulu, dialirkanmelaluisaluranyangadamenujubakpenampungkemudiandisaringdalamscreening tank 
Airhasilsaringandisalurkanketangkipengolahanlimbahdandiolahlebihlanjut bersama limbah cair lain. Daging yang tersaring dialirkan menuju tempatpenimbunan daging dan sisa bulu dialirkan menuju tempat penimbunan bulu.Limbah yang berasaldari prosesfinishing berupaguntingan-guntinganpinggirankulit yang bisadijualuntukbahanbakupembuatanjaketkulit. Limbahyang berasaldari proses lain berupaserbukdanseratkulit yang tidakbisadimanfaatkanlebihlanjutlagi. Proses penyamakankulitjugamenghasilkanlimbahpadatberupalumpur yang berasaldari proses WWT (Waste Water Treatment ), yang dapatdiolahkembalimenjadisludge. Lumpur tersebutdialirkanketankipenampunganlumpurkemudiandicampurdengandiatomic earth (2–  3%) yang berfungsisebagaipengental. Selanjutnyalumpurdipompakemesinfilter pressuntukmengeraskandanmencetaklumpur.Setelahdikeringkandenganbantuansinarmatahari,cake(hasil press) disimpan di gudang.Pengirimansludgeke PPLI(PusatPengolahanLimbahIndustri) di Cibinong merupakan proses terakhir.

2. LimbahCair
Proses pengolahan air limbahdaripenyamakankulitdibagimenjadidua,yaitu:
a.Air buangandaripencuciandanpengapurandengantingkat pH 10– 12menggunakansistempengolahanbiologi. 
b.Air buangandariprosestanning berupaasamdengan pH 4– 6 menggunakancarapengolahansistemkimia.
Pengolahanlimbahcairini, awalnyadipisahkanantara yang bersifatbasadanasamkemudiandicampurdicampurdandikoagulasi.Sisabuludandaging yangmasihadadialirkankelandfill .Padatankikoagulasidansedimentasipartikel-pertikel terlarut dalam limbah diendapkan.Limbahcair yangtelah bebas partikelterlarut yang berbahayakemudiandinetralisirdenganpenyesuaianpH.Limbahcair yang telahbebaslogamberat, sisadagingdanbulu, ditampung di lagoonkemudiandialirkankebak aerator yang berkicir.Kincirdalambakinibertujuanuntukmeningkatkanjumlahoksigendalam air.Bakaerasidengankincirpemutarmerupakanakhirdari proses pengolahanlimbahcair. SebelumdibuangkesungaiCileungsi, limbahiniditampungduludifinal tank.

Analisis
            Analisisbertujuanuntukmengetahuidanmenjelaskansertamenyimbulkanpermasalahan yang adapadastudikasusdiatastentang ISO 14001 yang mengaturtentang  systemmenejemenlingkungan. Dari studikasusdiatasbahwapada PT Surya Puspita yang bergerakdibidangindustripenyamakankulit (Tannery) mengolahlimbahdarihasil proses produksisecarabaik, karenadalam proses mengolahlimbahpadat ( berupasisa-sisabuludandaging) danjugalimbahcair (Air buangandaripencuciandanpengapurandengantingkat pH 10– 12menggunakansistempengolahanbiologi) serta (Air buangandariprosestanning berupaasamdengan pH 4– 6 menggunakancarapengolahansistemkimia.) sudahmenggunakanteknologipermesinanpengolahanlimbah yang sangatbagus, limbahdarisisa-sisabulutidaklangsungdibuangkesungaiCileungsitetapidikumpulkanuntukdijadikanbahanpembuatanjaketkulit. Untuklimbahpadatberupalumpur yang berasaldari proses WWT ( Waste Water Treatmeat) dapatdiolahmenjadislugedenganbantuanteknologi yang adapada PT tersebutmenjadilumpurkeras, yang selanjutnyaakan di kirimke PPLL (PusatPengolahanLimbahIndustri) tentusajauntukmendapatkanmengirimhasillumpurpadattersebutke PPLL, PT Surya Puspitasudahbekerjasamadengan PPLL dalammengolahlimbahtersebut,kerjasamainidapatdilakukandenganadanyasertifikasidaristandar ISO 14001.
            Untukpengolahanlimbahcairpada PT Surya Puspita, terdapatdualimbahcairyaitulimbahcairdarihasil air buanganpencuciandanpengapuran ,serta air buangandari proses tanning berupazatasam. Untukpengolahanlimbahcairini PT Surya Puspitajugasudahmenggunakanteknologipengolahanlimbah yang cukupbaik, karenauntukmenjadikan air buangandarihasilpencucianmenjadibersih, terlebihdahuluhasil air pencuciandiolahuntukdipisahkandaripartikel-partikel yang dapatmencemarkanlingkungan, setelah air darihasilbuangansisapencuciantersebuattelahterpisahdaripartikel-partikel yang berbahayauntuklingkunagn, barulah air tersebutdibuangkesungaiCileungsi. Dari analisis yang telahdilakukandapatditarikkesimpulanbahwa PT Surya Puspitasudahmenerapkanstardar ISO 14001 tentang system manejemenlingkungan (SML)  dimanapada proses pengolahanlimbahsisa-sisabuludanjuga air buanganpencucian yang mengandungpartikel-partikel yang berbahayauntuklingkungandapatdiolahmenjadibahanbakujaketkulit (sisa-sisabulu) dan air sisapencuciandapatdialirkankesungaiCileungsidengankeadaan yang amandantakmencemarilingkumngan.