Selasa, 22 April 2014

1 HAK CIPTA


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!

HAK CIPTA

1.            Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin  dari si penciptanya.

2.            Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Terdapat istilah-istilah yang terkait dalam pembahasan hak cipta. Berikut ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut.
·       Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·       Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
·       Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3.            FUNGSI HAK CIPTA
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
·           Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau    pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·           Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.            Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

5.            Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.


6.            JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan. Penjelasannya sebagai berikut:
 a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa,   arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
 b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
 c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d)  Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

7.            SIFAT HAK CIPTA
1.     Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.     Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
3.     Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4.     Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.     Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

8.         Cara Eksploitasi Ciptaan
Mengeksploitasi suatu ciptaan berarti menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh ciptaan bersangkutan. Ini berarti bahwa harus dicapai sebuah kesepakatan mengenai penggunaan hak cipta antara pemegang hak cipta dan orang lain yang ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan (pengguna). Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak memberi orang lain izin untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk meminta imbalan uang untuk itu. Eksploitasi suatu ciptaan tergantung pada sebuah kontrak (lisensi) yang memberikan izin untuk itu. Kontrak lisan sudah sah, tetapi lebih baik jika kontrak dibuat secara tertulis, untuk menghindarkan salah pengertian.
Pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Biasanya, setiap ciptaan yang dihasilkan mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang diumumkan untuk pertama kali di negara pencipta, maupun yang mendapatkan perlindungan berdasarkan perjanjian internasional. Jika demikian halnya, lihat penjelasan berikut. Jika tidak demikian halnya, ciptaan itu dapat bebas dieksploitasi.
Kedua, pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak. Jika sudah habis, Anda dapat dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu.
Ketiga, pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak.  Jika termasuk, ciptaan itu dapat dengan bebas digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika telah diperiksa semua hal tersebut dan ternyata hak cipta bersangkutan masih berlaku, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta bila ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, pihak yang dimintai izin tidak selalu si pencipta. Dalam beberapa hal, hak atas ciptaan mungkin telah dipercayakan kepada badan manajemen hak cipta dan dalam beberapa hal yang lain, mungkin ada penerbit, rumah produksi atau badan manajemen hak cipta tertentu yang telah ditunjuk sebagai penghubung untuk perundingan mengenai hak cipta.

9.            Batas-batas Hak Cipta
Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol. Dibatasi berarti bahwa hak cipta tidak berlaku dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam  beberapa syarat tertentu yang spesifik. Namun timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini berdasarkan interpretasi yang sangat luas. Salah satu masalah yang mendapat perhatian besar di Jepang sekarang ini adalah perbanyakan untuk penggunaan pribadi atau di perpustakaan umum, dan sebagainya. Selain itu, belum ada pengertian yang cukup pasti mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation) yang secara hukum diakui, dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin. Batas-batas hak cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang hak cipta.
Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal batas- batas  hak cipta diakui sekalipun,  tidak terpengaruh,  kecuali dalam hal perubahan ejaan atau istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah. Pastikan apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan sampai aturan ini diinterpretasikan terlalu luas.

        10. Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta dilindungi di dalam dan di luar negeri, di dunia internasional menurut undang-undang dan perjanjian setiap negara.  Namun demikian, pelanggaran hak cipta akhir-akhir ini semakin merajalela.  Kita sudah sering membaca tentang kasus-kasus pelanggaran dalam surat kabar dan di televisi, radio, dan sebagainya. Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.

11.        Contoh Kasus Hak Cipta

Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple diblokir di negaranya sendiri?



Sumber:




1 komentar:

Unknown mengatakan...

mas mau tanya sayakan mau usaha kaos anime gt,,, step untuk memperoleh lisensinya ge mna ya

Posting Komentar