Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
A. Definisi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur pada undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena
adanya kemampuan intelektual manusia. Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini
digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual
Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual.
B.
Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang
paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623).
C. Macam-macam
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok,
yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari : Paten (patent), Merk (Trademark), Rancangan (Industrial
Design), Informasi Rahasia (Trade
Secret), Indikasi
Geografi (Geographical Indications), Denah Rangkaian (Circuit
Layout), dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
a. Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus
yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat berupa
rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang
mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau
komoditi industri dan kerajinan tangan.
d. Informasi Rahasia (Trade
Secret)
Informasi rahasia adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi geografi adalah
tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor
alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri
kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Denah Rangkaian (Circuit
Layout)
Denah rangkaian yaitu peta
(plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik
linnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
D. Konsep
HAKI
Berikut ini merupakan konsep HAKI:
·
Haki
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
·
Kekayaan
hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
·
Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan,
seni dan sastra)
E. Dasar Dari
HAKI Karya Intelektual
Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya
Intelektual:
Ø Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat
berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Ø Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu
dianggap suatu aset komersial.
F. Bentuk
(Karya) Kekayaan Intelektual
Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan
intelektual:
Ø Penemuan
Ø Desain Produk
Ø Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
Ø Nama dan Merek Usaha
Ø Know-How & Informasi Rahasia
Ø Desain Tata Letak IC
Ø Varietas Baru Tanaman
G. Tujuan
Penerapan HAKI
Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan
intelektual
3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan
strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
H. Pengaturan
HAKI di Indonesia
Di tingkat nasional,
pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan
memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HAKI. Sejalan dengan
masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa
konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI
di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan
mengundangkan:
1) Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3) Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang
No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang
tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten,
dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah
direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus
mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di
DPR)
I. Lingkup
Perlindungan HAKI
Berikut ini merupakan lingkup perlindungan
HAKI:
·
Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization
(WIPO) pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak
Kekayaan Intelektual Sedunia:
·
Hak Milik
Industri (Industrial Property)
·
Paten
·
Paten
Sederhana
·
Merek &
Indikasi Geografis
·
Desain
Industri
·
Rahasia
Dagang
·
Desain Tata
Letak Sirkit Terpadu
·
Perlindungan
Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
·
Melindungi
sebuah karya
·
Hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
·
Orang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan
karya orang lain yang memiliki hak cipta.
·
Hak-hak
tersebut adalah sebagai berikut:
a. hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
b. hak untuk membuat produk derivative
c. hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
·
Hak cipta
berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
·
Hak cipta
tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
J. Perlindungan
Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
1.
Pelindungan
Preventif
Kebudayaan (seni dan budaya) semakin
disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik
dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan
serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini
menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama
strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk
sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama
pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Di
Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta, Bandung, Jogja,
Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun sistem industri
budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri budaya lebih
merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam beberapa pengalaman
utama, industri budaya justru merangsang
kehidupan masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran
masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.
2. Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak
kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga
dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli
warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak
ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap
benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta
juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan
seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah,
pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang
tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada
pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat
yang tanpa persetujuannya:
§ Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
§ Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
§ Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
§ Mengubah isi ciptaan.
Prospek hukum hak kekayaan
intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian
tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:
a. Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
lokal;
b. Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan
masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori
Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.
Sumber : Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id
eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985...Metodologi.pdf
TERIMA KASIH ^____^
0 komentar:
Posting Komentar