Hak Paten
A.
Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Sejarah Hak Paten
Awalnya istilah
paten sendiri muncul dikarenakan semakin banyaknya perkembangan teknologi yang
mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad kegelapan. Peraturan dibuat pertama
kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo
Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat
memiliki hak monopoli. Hak paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada tahun 1623
dengan nama Statute of Monopolies lalu
menyebar ke daerha Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai
undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada
penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell.
Istilah paten
sendiri berasal dari bahasa Yunani yang
berarti ‘terbuka’ sedangkan untuk lawan
katanya sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan
mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenal istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itusendiri, konsep paten untukmembukapengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu
(20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10
tahun untuk Paten Sederhana).
2.
Pengertian Hak Paten
Istilah paten sendiri dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus
yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang
yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan
yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam
bidang industry, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki system kerja lama,
atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk
jangka waktu tertentu.
Terdapat beberapa
pengertian atau definisi menurut para ahli mengenai hak paten. Berikut ini
adalah penjelasanya :
A.
Menurut Octroiwet 1910
Hak paten menurut Octroiwet yaitu suatu hak khusus yang diberi
kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah
produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari cara
kerja.
B.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Paten berasal dari
kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau
izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh
membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dari
3.
Hak, Kewajiban, dan
Subjek Pemegang Paten
Dalam pelaksanaannya,
pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam
melaksanakannya. Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak da kewajiban dari
pemegang paten tersebut.
A.
Hak Pemegang Paten
1. Mereka yang dikatakan
pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang
dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya
2. Mereka yang dikatakan
pemegang paten berhak atas memberikan
sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam
surat perjanjian lisensi.
3. Atas temuanya, pemegang
paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat , kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam
butir 1 diatas.
4. Pemegang paten berhak
untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan
yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
B.
Kewajiban Pemegang Paten
1. Mereka yang mempunyai hak
paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa
disebut biaya tahunan.
2. Wajib dalam melaksanakan
paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian
dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya
pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut
harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang sudah diberikan oleh
instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.
C. Subjek Paten
Ketentuan
mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten
adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas
Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang
bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah
seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor
dalam Permohonan.
4.
Istilah Hak Paten
a. Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.
Inventor
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c. Hak Prioritas
Hak prioritas
adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang
tergabung dalamParis Convention
for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World
Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian
itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris Convention tersebut.
d. Hak Ekslusif
Hak ekslusif adalah suatu
hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu, yang
dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut ata dapat
juga memberikan haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.
e. Lisensi
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f. Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang
diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1. Setiap pihak
dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI
setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal
pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang
bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia
oleh pemegang paten;
2. Permohonan lisensi wajib
dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa
paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam
bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
5.
Hak Pemegang Paten
1) pemegang paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam
hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
(b) dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten
berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi;
3) pemegang paten
berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten
berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di
atas.
6.
Peraturan
Perundang-undangan yang Mengatur tentang Paten
1.
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
(UUP);
2.
Undang-undang No.7 Tahun 1994
tentangAgreement Establishing the Word Trade Organization(Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the protection of Industrial Property;
4.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Pemerintah Paten;
5.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan
Isi Surat Paten;
6.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten
Sederhana;
7.
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang
Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.
Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.
Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan
Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.
Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan
dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.
Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang
Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Pengajuan Permintaan Banding Paten.
7.
Pengalihan Paten
Paten atau
pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
1)
Pewarisan;
2)
Hibah;
3)
Wasiat;
4)
Perjanjian tertulis; atau
5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
B.
Lingkup Paten
1. Paten Sederhana
Setiap invensi berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan
karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh
perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2. Paten dari Beberapa Invensi
Dalam permohonan paten
dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan
satu kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi
yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi
dengan invensi yang lain.
3. Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi
paten adalah invensi tentang:
1) Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan;
3) Teori dan
metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
C.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan
untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001)
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
D.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
E.
Permohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan
oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
F. Keuntungan dan
Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system
paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan
teknologi dan ekonomi.
·
Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi
suatu negara:
·
Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya
industri-industri local;
·
Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain
denan fasilitas lisensi;
·
Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke
negara berkembang.
Kerugian paten adalah
berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan
yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk
paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut
undang-undang paten yang berlaku.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar