LANGKAH LANGKAH PERUSAHAAN YANG
HARUS DILAKUKAN DALAM PENERAPAN
ISO 14001
Sebagai upaya mewujudkan perusahaan
yang ramah lingkungan atau peduli dengan lingkungan maka dibutuhkan upaya nyata
untuk melakukan hal tersebut melalui suatu sistem pengelolaan manajemen
lingkungan yang handal, efektif, terdokumentasi, serta mendorong untuk selalu
dilakukan peningkatan seperti halnya penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
mengacu pada standar ISO 14001;2004. Hal
ini perlu dukungan dari semua pihak, baik manajemen, karyawan serta semua pihak
yang terkait. ISO 14001 sebagai referensi untuk menjalankan sistem manajemen
lingkungan merupakan standar internasional yang di terbitkan oleh ISO “ International
Standards for Organitation” dimana prinsip dasar nya adalah “control”
terhadap semua aspek yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Ada
berbagai tahapan untuk dapat mengembangkan, menerapkan, memelihara dan
meningkatkan efektifitas sistem diantaranya:
Tahap 1: Persiapan
Tahap 1:
Pengembangan
Tahap 3: Penerapan
Tahap 4: Evaluasi
dan Monitoring
Tahap 5:
Sertifikasi
Tahap 6:
Pemeliharaan dan Improvement
TAHAP 1.
PERSIAPAN
Sebagai langkah
awal untuk pengembangan, penerapan, sistem manajemen lingkungan adalah persiapan.
Dalam persiapan ada beberapa hal yang dilakukan, diantaranya:
Pembentukan Tim
Organisasi
atau perusahaan ketika akan mengembangkan, menerapkan sistem manajemen
lingkungan, maka sebagai langkah awal Manajemen Puncak dalam hal ini Direktur
Utama harus menunjuk Tim yang berperan dalam pengembangan, penerapan,
pemeliharaan dan peningkatan efektifitas sistem manajemen lingkungan. Seperti
yang di atur dalam persyaratan ISO 14001:2004 clausa 4.4.1 Tim yang dibentuk
ini di ketuai oleh seseorang yang di sebut Management Representative :
Adapun tugas,
tangung jawab dari Tim Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 diataranya:
Manajemen
Puncak:
Manajemen
Puncak merupakan pimpinan tertinggi di Organisasi atau perusahaan, yang dapat
berupa Board of Director atau cukup Direktur Utama.
Management
Representative (MR)
Selajutnya
Manajemen Puncak menunjuk seorang Management Representative dimana
dengan kemampuan yang dimiliki ditunjuk sebagai pemimpin tim sistem manajemen
lingkungan.
Document
Controler (DC)
Management
Representative di bantu dengan Document Controler yang
merupakan personel yang ditunjuk dengan tugas tanggung jawab:
- Membantu MR dan Working
Group dalam melakukan dokumentasi sistem manajemen lingkungan
- Dengan persetujuan MR
mengendalikan seluruh dokumen sistem manajemen lingkungan
- Melakukan adminitrasi dan
fileing seluruh kegiatan management representative
- Menyiapkan data untuk
kebutuhan kajian manajemen
- Memyimpan rekaman sistem
manajemen lingkungan dan melakukan pemusnahan record yang menjadi tanggung
jawab MR setelah masa retensi sudah habis
Working Group
Selain Document
Controler, Management Representative juga dibantu oleh
kelompok kerja (Working Group) yang merupakan tim yang di ambil mewakili
masing-masing fungsi yang ada di Organisasi atau perusahaan.
Auditor
Internal Sistem Manajemen Lingkungan
Sistem
Manajemen Lingkungan yang dikembangkan secara periodik harus dilakukan evaluasi
efektifitas penerpannya. Salah satu mekanisme evaluasi yang diwajibkan oleh
standar ISO 14001 adalah dengan melakukan audit Internal. Untuk dapat melakukan
audit internal secara efektif maka harus memiliki Tim Auditor Internal yang
kompeten dan independent. Tim Auditor internal inilah yang
merupakan personel yang telah memiliki kualifikasi sebagai auditor internal,
yang memiliki kemampuan untuk melakukan audit serta memahami proses yang audit.
Pembentukan
Komitmen
Apabila
Manajemen Puncak sudah menetapkan Tim Sistem Manajemen Lingkungan, maka bagian dari
persiapan adalah dengan menumbuhkan komitmen tim maupun seluruh karyawan
Organisasi atau perusahaan. Komitmen ini memegang peranan yang sangat penting
dalam menjamin kesuksesan pengembangan, penerapan dan pemeliharaan efektifitas
sistem manajemen lingkungan. Ada berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk
menumbuhkan komitmen baik untuk tim maupun karyawan diantaranya:
- Tim dan karyawan harus
mengetahui maksud dan tujuan dari penerapan sistem manajemen lingkungan
ISO 14001
- Proses sosialisasi yang
intensif dan masif bagi seluruh karyawan
- Menunjuk tim dalam suatu
Surat Keputusan yang sekaligus diberikan penjelasan mengenai tugas dan
tanggung jawab sebagai Tim.
- Komunikasi yang efektif
antara Manajemen Puncak, Tim dan Seluruh karyawan
- Reward and punishment system
Penetapan
Ruang lingkup
Penetapan
ruang Lingkup penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004 di
Organisasi atau perusahaan dilakukan di awal sebelum dilakukan pengembangan.
Organisasi atau perusahaan , ketika mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen
Lingkungan harus menetapkan ruang lingkup sistem nya, apakah sistem yang
dibangun mencakup semua area atau akan membuat skala prioritas. Beberapa hal
yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah pengembangan dan penerapan
sistem akan dilakukan mencakup seluruh area atau dilakukan secara parsial.
diantarannya:
- Kesiapan infrastruktur
untuk mengendalikan atau mencegah dampak negatif lingkungan dari kegiatan
untuk setiap area
- Kesiapan Tim dan karyawan
dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan
- Ketersediaan anggaran
untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan persyaratan baik infrastruktur maupun
peraturan perundang-undangan terkait dengan lingkungan yang relevan
- Tingkat dampak lingkungan
sebagai efek samping kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing area/
proses.
- Tuntutan dari pihak-pihak
terkait
Penyediaan
Sumber daya
Dalam
menerapkan suatu sistem manajemen, apalagi sistem manajemen lingkungan maka
tidak akan terlepas dari kebutuhan sumber daya, di mana sumber daya ini menjadi
penggerak untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan.
Tanpa ketersediaan sumber daya yang memadai, maka penerapan sistem manajemen
ini dapat menjadi kurang efektif atau bahkan sulit untuk dilaksanakan. Adapun
sumber daya di harus di persiapan untuk kebutuhan penerapan sistem manajemen
lingkungan seperti yang di atur dengan Persyaratan ISO 14001;2004 clausa 4.4.1
mencakup di ataranya:
- Sumber daya manusia
termasuk kemampuan spesifik yang dibutuhkan untuk menjamin efektivitas
penerapan sistem manajemen lingkungan
- Infrastruktur yang
dibutuhkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan
yang dilakukan oleh Organisasi atau perusahaan
- Teknologi yang diperlukan
untuk meminimalkan dampak negatif pencemaran lingkungan
- Keuangan yang dibutuhkan
untuk membiayai seluruh kegiatan untuk menjamin efektivitas penerapan
sistem manajemen lingkungan
TAHAP
2: PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN
Apabila
persiapan untuk pengembangan sistem manajemen lingkungan sudah cukup dengan,
indikator:
- Terbentuknya tim ISO 14001
dengan di pimpin oleh Management Representative yang di
kuatkan dalam bentuk surat keputusan oleh Direktur Utama
- Ruang lingkup penerapan
sistem yang sudah di tetapkan
- Komitmen Tim dan Manajemen
sudah ditunjukkan termasuk komitmen terhadap penyediaan sumber daya
maka langkah berikutnya adalah pengembangan sistem manajemen. Pengembangan
sistem Manajemen Lingkungan harus mengacu pada persyaratan standar ISO 14001:2004,
sehingga pada akhirnya kalau sistem memenuhi standar ISO 14001:2004 maka dapat
dilakukan sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan yang sudah di terapkan.
Untuk dapat mengembangkan sistem manajemen dengan baik maka dibutuhkan
bimbingan konsultan yang berpengalaman dalam pengembangan, penerapan sistem
manajemen lingkungan ISO 14001 di mana langkah awalnya yang harus dilakukan
adalah transfer knowladge melalui proses pelatihan. Tujuan
dari pelatihan awal ini adalah:
- Memberikan pengetahuan
kepada Tim tentang konsep sistem manajemen lingkungan
- Memberikan pengertian
tentang interpretasi persyaratan ISO 14001:2004
- Memberikan arahan
bagaimana melakukan pengembangan dan penerapan sistem manajemen lingkungan
- Memberikan arahan tentang
sistem dokumentasi Sistem Manajemen lingkungan
- Memberikan pengertian
bagaimana melakukan risk assessment terkait dengan aspek
dan dampak lingkungan
Pembuatan
Kebijakan Lingkungan, Objective dan Target
Dalam
hal pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan, maka langkah awal dokumen yang
dibuat adalah merumuskan kebijakan perusahaan terkait dengan Lingkungan atau
disebut dengan Kebijakan Lingkungan ( Environment Policy). Dengan
kebijakan lingkungan di buat, maka akan digunakan sebagai salah satu dasar
untuk penyusunan objective dan target , serta Pedoman Lingkungan, Prosedur
Sistem Manajemen Lingkungan serta dokumen lain. Menurut standar ISO 14001;2004
clausa 4.2 bahwa Kebijakan Lingkungan harus di buat dan ditetapkan oleh
manajemen puncak dalam hal ini Direktur Utama dimana dalam kebijakan tersebut
harus:
- Sesuai dengan sifat,
bisnis dan skala organisasi termasuk dampaknya terhadap lingkungan
- Harus adanya komitmen
untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan serta peningkatan secara
terus menerus
- Harus juga berisi komitmen
untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang relevan serta persyaratan
lain.
- Menjadi kerangka untuk
menetapkan objective dan target
- Terdokumentasi, di
terapkan dan di pelihara kesesuaiannya
- Dikomunikasikan ke
seluruh karyawan
- Tersedia untuk kepentingan
umum
-
Pembuatan
Dokumen
Dokumen
merupakan referensi untuk melakukan aktivitas yang perupakan perwujudan dari
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004. Dengan adanya dokumen ini banyak
manfaat yang diperoleh diantaranya:
- Memberikan arahan dalam
penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
- Menjaga konsistensi
pelaksanaan pekerjaan
- Media untuk evaluasi
efektivitas sistem serta peningkatan efektivitas sistem
- Media untuk training karyawan
Pedoman
Lingkungan
Pedoman
lingkungan merupakan dokumen yang berisi kebijakan srategis perusahaan dalam
menjalankan Sistem Manajemen Lingkungan. Dalam pedoman lingkungan ini berisi
tentang:
- Kebijakan lingkungan
- Objective dan Terget
Lingkungan
- Deskripsi tentang ruang
lingkup penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
- Deskripsi tentang
bagaimana organisasi memenuhi persyaratan standar ISO 14001;2004 yang
diwujudkan dalam kebijakan strategis
- Struktur organisasi dan
Tim
- Interaksi dengan dokumen
lain
Prosedur
Lingkungan
Prosedur
lingkungan merupakan dokumen yang berisi tentang bagaimana menjalankan
kebijakan strategis yang ada dalam Pedoman Lingkungan, yang merupakan proses
manajemen dalam Organisasi atau perusahaan. Apabila organsiasi telah menerapkan
sistem Manajemen Mutu di mana sudah terdapat banyak prosedur mutu/ Operasi, dan
bahkan beberapa prosedur merupakan prosedur pengelolaan lingkungan yang
dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manjemen Lingkungan seperti;
- Prosedur Operasi
Pengelolaan Lingkungan
- Prosedur Operasi
Pemeliharaan Infrastruktur Properti
- Prosedur Operasi
Kebersihan
- Prosedur Operasi Keamanan
- Prosedur Operasi
Pengendalian Lingkungan Hidup
Di
samping itu juga beberapa Prosedur Sistem Manajemen yang tentunya hampir sama
dengan yang dibutuhkan untuk penerapan Sistem Manajemen Lingkungan seperti:
- Prosedur Operasi
pengendalian Dokumen
- Prosedur Operasi Rapat
Tinjauan Manajemen
- Prosedur Operasi
pengendalian Catatan Mutu
- Prosedur Operasi Perbaikan
dan pencegahan Ketidaksesuaian dalam Sistem
- Prosedur Operasional
Internal Audit
Instruksi
Kerja
Instruksi
Kerja merupakan dokumen spesifik untuk kegiatan individu atau kelompok kerja
tentang kegiatan lingkungan yang kritis yang membutuhkan acuan kerja untuk
mencegah ketidak sesuaian. Jadi Instruksi Kerja di buat untuk hanya untuk
kegiatan yang kritis saja, dimana kalau tidak ada acuan kerja karyawan dapat
melakukan kegiatan spesifik tersebut dengan berbagai metode yang dapat
menimbulkan ketidaksesuaian terhadap pengendalian manajemen lingkungan.
Organisasi atau perusahaan terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO
9001:2008 sudah menyusun Instruksi Kerja terkait dengan mutu dan lingkungan.
Beberapa contoh diantaranya seperti:
- Instruksi Kerja pemantauan
pengangkutan sampah dan limbah organik
- Instruksi Kerja penilaian
kebersihan Lingkungan
- Instruksi Kerja patroli
lingkungan
- Instruksi Kerja pencegahan
bahaya kebakaran
- Instruksi Kerja
penanggulangan bahaya kebakaran
- Instruksi Kerja pengamanan
perbengkelan dan lain-lain
Untuk
kebutuhan Instruksi kerja dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, lebih
spesifik dapat di dasarkan dari hasil Identifikasi Aspek dan Dampal Lingkungan
dimana Instruksi Kerja dibuat berdasarkan kebutuhan untuk pengendalian atau
pencegahan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu Instruksi Kerja yang
dibutuhkan untuk penerapan sitem manajemen lingkungan sebaiknya terintegrasi
dengan Instruksi Kerja yang digunakan untuk Sistem Manajemen Mutu ISO
9001:2008.
Identifikasi
Aspek dan Dampak Lingkungan
Sistem
Manajemen Lingkungan merupakan sistem manajemen yang berbasis resiko, dimana
sistem ini digunakan untuk mengendalikan resiko lingkungan ( Environtment
Risk Management). Oleh karena itu bagian dari tahapan pengembangan sistem
maanjemen lingkungan maka organisasi harus melakukan Environtment Risk
Assessment atau melakukan Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan. Agar dapat
melakukan secara kosnisten maka perlu di buat prosedur terdokumentasi untuk
pelaksanaan Risk Assessment tersebut seperti yang di atur
dalam standar ISO 14001:2004 clausa 4.3.1. Berdasarkan Standar ISO 14001:2004
yang dimaksud aspek lingkungan adalah bagian dari organisasi yang dapat berupa
aktifitas, produk atau pelayanan yang berinteraksi dengan lingkungan, sebagai
contoh:
- Pengoperasian genset
- Penggunaan air
- Penggunaan AC
- Penggunaan Energi
- Proses Maintenance
- Pemakaian bahan B3
Sedangkan
dampak lingkungan (environment impact) merupakan segala perubahan yang
terjadi pada lingkungan baik merugikan atau menguntungkan, secara keseluruhan
atau sebagai hasil dari aspek lingkungan (definisi standar ISO 14001;2004 point
3.7). Contoh dampak lingkungan diantaranya:
- Pencemaran udara
- Pencemaran tanah
- Pencemaran air
- Menghasilkan limbah B3
- Menghasilkan limbah Non B3
- Pengurangan sumber daya
alam
- Ganguan kesehatan /
keselamatan
- Penipisan lapisan ozon
Identifikasi
dan Evaluasi pemenuhan Peraturan perundang-undangan
Sebagai
salah satu persyatan yang diminta Sistem Manajemen Lingkungan dalam Standar ISO
14001:2004 clausa 4.3.2 adalah melakukan identifikasi dan mengakses semua
peraturan perundang lingkungan yang relevan dan sesuai dengan kegiatan, produk
/ jasa yang dilakukan oleh Organisasi atau perusahaan. Disamping itu juga dalam
clausa 4.5.2 diatur terkait dengan identifikasi dan kepemilikan peraturan
perundang-undangan maka Organisasi atau perusahaan maka harus mengevaluasi
pemenuhannya. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan ada
dalam berbagai bentuk yakni:
- Undang-undan, contoh:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan
Lingkungan Hidup
- Peraturan pemerintah,
contoh: Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Surat Keputusan menteri /
Peraturan Menteri, contoh : Kepmen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL
- Peraturan Daerah/
Keputusan Gurbernur, contoh: Peraturan Daerah No. 2 tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara
TAHAP 3.
PENERAPAN
Sosialisasi
Dokumen
Sebagai langkah awal untuk
penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001;2004, maka seluruh dokumen
sistem manajemen lingkungan yang sudah di setujui di distribusikan ke semua
pengguna dokumen serta harus dilakukan sosialisasi. Management
Representative mengkoordinasi pelaksanaan sosialisasi bekerja sama
dengan Departemen HRD. Program sosialisasi di rancang untuk semua
karyawan mulai dari level manajemen puncak sampai dengan seluruh
karyawan. Sosialisasi juga dilakukan ke pihak eksternal yang terkait
pengelolaan lingkungan dengan Organisasi atau perusahaan diantaranya:
·
Suplier
dan sub contractor
·
Pelanggan
·
Tamu
·
Jika
diperlukan masyarakat sekitar
Tujuan
dari sosialisasi adalah:
- Memastikan semua pihak
terkait memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam penerapan, pemeliharaan
Sistem manajemen Lingkungan
- Semua pihak terkait mampu
menjalankan sistem secara efektif untuk meningkatkan efektivitas
pelaksanaan sistem.
- Meningkatkan kesadaran
semua karyawan dan pihak pihak terkait untuk menjalankan sistem manajemen
lingkungan
- Mengajak semua orang untuk
berkontribusi, berkomitmen dan mendukung penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan
Program sosialisasi
dapat dilakukan melalui: Pelatihan, Brosur, Briefing, Meeting, News
latter dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.
Penerapan Sistem
Seperti
halnya Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Lingkungan untuk
bisa mencapai tujuan perusahaan maka juga harus di implementasikan. Management
Representativebersama working group mengkoordinasi
penerapan sistem pada setiap fungsi relevan. Penerapan sistem di lakukan
serentak di setiap fungsi di buktikan dengan rekaman serta praktek pelaksanaan
baik itu Pedoman, Kebijakan, Objective dan target, Prosedur, Instruksi Kerja
dan lain-lain.
Bukti
bahwa Pedoman Lingkungan sudah diimplementasikan maka minimal kebijakan-
kebijakan strategis tentang manajemen lingkungan di pahami dan di mengerti
minimal tingkat Kepala Departemen, dan tentunya dilaksanakan. Sedangkan bukti
objektif bahwa Kebijakan Lingkungan sudah diimplementasikan adalah Kebijakan
itu telah dikomunikasikan ke semua karyawan, di pahami dan di mengerti oleh
semua karyawan serta pihak-pihak yang terkait seperti: supplier, Sub kontraktor
, pelanggan dan bahkan masyarakat sekitar. Bukti objektif bahwa Objective dan
target sudah diimplementasikan ditunjukan dengan program yang sudah di jalankan
sesuai dengan tata waktu yang ditetapkan serta pencapaian target sudah
dilakukan monitoring dan evaluasi. Bukti objektif bahwa prosedur sudah di
implementasikan adalah proses manajemen sudah dijalankan sesuai dengan prosedur
dibuktikan dengan rekaman/ catatan penerpannya, demikian juga dengan Instruksi
kerja. Sedangkan untuk Prosedur Tanggap Darurat harus sudah dibuktikan dengan
dilakukannya simulasi terhadap prosedur tersebut.
TAHAP 4.
MONITORING DAN EVALUASI
Sistem
Manajemen yang diimplementasikan, untuk mengetahui sejauh mana efektivitas maka
diperlukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan Monitoring dan evaluasi yang
dilakukan mencakup:
Internal
Audit
Salah
satu proses internal yang digunakan untuk mengevaluasi efektifitas sistem
manajemen lingkungan adalah internal audit seperti diatur dalam standar ISO 14001:clausa
4.5.5. Internal audit merupakan proses sistematis dan independen untuk
mengevaluasi sejauh mana efektivitas sudah di jalankan dengan mengevaluasi
bukti objektif yang dimiliki. Proses sistematis yang berarti proses internal
audit di atur dalam suatu prosedur terdokumentasi, yang kemudian dijalankan
oleh suatu tim independen dan kompeten, terprogram dan terjadual untuk setiap
periode tertentu. Internal audit ini dilakukan oleh Tim Internal yang
independen yang berarti auditor tidak boleh mengaudit pelaksanaan Sistem
Manajemen Lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan kompeten berarti
seorang auditor internal harus mampu melakukan audit , dengan mengetahui teknik
audit, mengerti sistem manajemen lingkungan serta mengetahui proses yang di audit.
Oleh karena itu seorang auditor internal harus mendapat pelatihan auditor
internal dari trainer yang kompeten. Selain persyaratan ISO 14001:2004 clausa
4.5.5 acuan detail pelaksanaan audit internal sistem manajemen lingkungan dapat
menggunakan ISO 19011.
Pemantauan
dan Pengukuran Kinerja Lingkungan
Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 harus di monitoring kinerjanya, apakah
mencapai tujuan atau tidak. Tujuan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan adalah
bagaimana Organisasi atau perusahaana dapat mencegah atau mengurangi terjadinya
pencemaran lingkungan akibat kegiatan, produk atau jasa yang dihasilkan. Oleh
karena itu kinerja dapat dilihat dari sejauh mana pelaksanaan dan pencapaian
objective dan target PT Kawasan Beriket Nusantara, serta sejauh mana pemenuhan
kinerja lingkungan melalui pemeriksaan parameter lingkungan melalui pengujian
laboratorium baik dilakukan secara internal maupun eksternal. Management
Representativemengkoordinasi pelaporan pencapaian objective target dari
setiap fungsi secara periodik, serta melaporkannya ke Direktur Utama. Kepala
Departemen di Organisasi atau perusahaana berkewajiban melaporkan pencapaian
objective target ke Management Representative secara periodik.
Kinerja
lingkungan ini digunakan sebagai indikator sejauh mana efektifitas pelaksanaan
Sistem Manajemen Lingkungan di organisasi. Management Representative bertangung
jawab melaporkan kinerja tersebut ke Direktur Utama secara periodik melalui
Rapat Kajian Manajemen.
Kajian
Manajemen
Seluruh
standar Sistem manajemen yang diterbitkan oleh ISO, selalu mensyaratakan adanya
kajian manajemen sebagai salah satu kegiatan untuk mengali dan mendorong improvement. Dalam
Standar ISO 14001:2004 pelaksanaan kajian manjemen di atur dalam clausa 4.6
dimana tangung jawab pelaksanaanya ada di bawah Direktur Utama. Management
Representative berkewajiban untuk mengkoordinasi pelaksanaanya, serta melaporkan
kinerja Sistem Manajemen Lingkungan dalam forum kajian manajemen.
TAHAP
5. PROSES SERTIFIKASI
Pemilihan
Badan Sertifikasi
Apabila
Sistem Manajemen Lingkungan sudah dijalankan secara efektif di buktikan dengan
hasil internal audit dan kajian manajemen, maka saatnya Management
Representative untuk melakukan pemilihan Badan Sertifikasi. Badan
sertifikasi merupakan suatu lembaga baik bersifat nasional ataupun
internasional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan audit
sertifikasi terhadap sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004. Pemilihan
badan sertifikasi tergantung kebutuhan Organisasi atau perusahaan karena di
Indonesia terdapat banyak lembaga/ badan sertifikasi baik yang bersifat
Nasional maupun Internasional.
Initial
Audit
Sesuai
dengan guide line ISO, bahwa Sistem Manajemen berbasis resiko
seperti halnya Sistem Manajemen lingkungan ISO 14001:2004 wajib dilakukan initial
audit sebelum dilakukan main audit/ certification audit
dari badan sertifikasi. Tujuan dari initial audit adalah:
·
Untuk
mengetahui kesiapan untuk dilaksanakan main audit
·
Untuk
memastikan ruang lingkup pelaksanaan audit
Sebelum
dilaksanakan initial audit, maka badan sertifikasi meminta untuk di kirimkan
dokumen Sistem Manajemen Lingkungan untuk dilakukan desk study. Dokumen yang di
kirim tersebut mencakup Pedoman, Kebijakan, Objective dan target, serta
prosedur.
Main
Audit/ Certification Audit
Main
audit merupakan
audit tahap penentuan untuk menentukan apakah Organisasi atau perusahaana dapat
memenuhi seluruh persyaratan ISO 14001;2004 sehingga pada akhir sesion audit
dapat direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat atau tidak. Proses audit
dilakukan untuk seluruh proses dan fungsi yang ada di Organisasi atau
perusahaana. Audit sertifikasi dapat dinyatakan lulus / direkomendasikan
mendapat sertifikat apabila tidak ada temuan yang bersifat major. Sedangkan
apabila temuan minor maka akan direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat,
namun semu temuan minor sudah harus dibuatkan rencana tindakan perbaikan dan
pencegahan dan di kirim ke badan sertifikasi. Namun apabila ada temuan major
maka, perlu dilakukan audit ulang dari badan sertifikasi yang di tunjuk,
terutama untuk temuan major saja. Masa berlaku sertifikat ISO 14001:2004 selama
3 tahun dan setiap 6 atau 12 bulan sekali akan dilakukansurvailance audit.
TAHAP
6. PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN
Survailance
Audit
Sertifikat
ISO 14001:2004 berlaku selama 3 tahun dan setiap 6 atau 12 sekali akan
dilakukan auditsurvailance secara periodik dari badan sertifikasi.
Tujuan dari audit survailance adalah:
·
Memastikan
apakah sistem manajemen lingkungan masih di I mplementasikan
secara konsisten
·
Menggali
peluang improvement terhadap sistem yang sudah dijalankan
Berbeda
dengan audit sertifikasi dimana proses audit dilakukan secara menyeluruh, makasurvailance
audit hanya dilakukan secara partial dengan berbagai pertimbangan,
diantaranya :
·
Proses
yang kritis terhadap lingkungan
·
Area
yang banyak temuan audit pada periode sebelumnya
Apa
yang harus di persiapkan oleh Organisasi atau perusahaan pada saat
menjelang audit survailance:
1.
Sistem
Manajemen Lingkungan harus diimplementasikan secara konsisten
2.
Objective
dan Target serta program dilaksanakan serta dilakukan pemantauan dan pengukuran pencapaian secara efektif
3.
Internal
audit sudah dijalankan
4.
Kajian
manajemen juga sudah di jalankan
Apabila
organisasi sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001;2008, maka prosessurvailance
audit dapat dilakukan secara terintegrasi dengan Sistem Manajemen
Lingkungan.
Re-annual
Masa
berlaku sertifikat ISO 14001:2004 hanya 3 tahun, dimana setiap 6 atau 12 bulan
dilakukansurvailance audit, maka pada tahun ketiga untuk memperpanjang
masa berlaku sertifikat dapat dilakukan Re annual audit. Proses re-annual audit,
akan sama dengan main audit/ certificationaudit dimana audit akan
dilakukan untuk seluruh proses dan fungsi.
Sumber: