Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual
Hak Milik
Intelektual atau (HKI) adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR)
atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama
kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang
hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik
disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah
HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual.
Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk
manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak
privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada
lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan
agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi
oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan
bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu
sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda
yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas
benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia
·
Secara historis,
peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun
1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid
Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak
tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945,
semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
·
Pada tahun 1953
Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan
nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri
Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·
Pada tanggal 11
Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU
No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini
untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·
10 Mei 1979
Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)
berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam
Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian
(reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan
Pasal 28 ayat 1.
·
Pada tanggal 12
April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk
menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun
1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·
Tahun 1986 dapat
disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli
1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan
No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres
adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan
peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di
kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·
19 September 1987
Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12
Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·
Tahun 1988 berdasarkan
Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas
Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
·
Pada tanggal 13
Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang
selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal
1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·
28 Agustus 1992
Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai
berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·
Pada tanggal 15
April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result
of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang
mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPS).
·
Tahun 1997
Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI,
yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek
1992.
·
Akhir tahun 2000,
disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No.
32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Untuk menyelaraskan
dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang
Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang
lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu
tahun sejak di undangkannya.
·
Pada tahun 2000 pula
disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
2.
Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·
Paten (Patent)
·
Desain Industri (Industrial
Design)
·
Merek (Trademark)
·
Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·
Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang
(Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial,
pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah
HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan
Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan
Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Warganegara Indonesia
·
Bertempat tinggal
tetap di wilayah Republik Indonesia
·
Berijazah Sarjana S1
·
Menguasai Bahasa
Inggris
·
Tidak berstatus
sebagai pegawai negeri
·
Lulus pelatihan
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual