HUKUM INDUSTRI
1.1
Pendahuluan
Hukum merupakan sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai
penyalahgunaan kekuasaan atau kebijakan. Maka dari itu hukum sangat penting
untuk berbagai bentuk kelembagaan termasuk dalam sebuah perindustrian.
Hukum industri di Indonesia saat
ini memiliki berbagai masalah. Mulai dari perbedaan pendapat, masalah kekuasaan
dan masalah lainnya. Peraturan mengenai hukum industri telah dibuat sedemikian
rupa menyesuaikan dengan dunia industri di Indonesia. Peraturan hukum tersebut
juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri
rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk
membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Penerapan terhadap hukum
industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya
tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada.
1.2
Definisi Dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
A.
Pengertian Hukum Industri
Apa yang dimakud dengan hukum
industri? Sebelum mengetahui pengertian hukum industri sebaiknya kita ketahui
terlebih dahulu apa itu hukum dan industri. Istilah hukum memiliki banyak
pengertian tergantung dari sudut pandang dan tujuan orang-orag tertentu.
Berikut ini pengertian hukum menurut beberapa ahli :
1. Aristoteles
Particular
law is that which each community lays down and applies to its own member.
Universal law is the law of nature.
2. Grotius
Law is a rule of moral action obliging
to that which is right.
3. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk
melindungi kepentingan dengan tertib.
4. A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari
peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
5. Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma
melainkan juga institusi.
Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang bersifat produktif dengan pengolahan barang mentah dan atau barang
setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi atau nilai
tambah. Industri tidak hanya meliputi barang tapi juga berupa jasa. Berikut ini
pengertian industri menurut beberapa ahli :
1.
KBBI
Industri adalah kegiatan memproses
atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.
2.
Teguh S. Pambudi
Industri adalah sekelompok
perusahaan yang bisa menghasilkan sebuah produk yang dapat saling menggantikan
antara yang satu dengan yang lainnya.
3.
Hinsa Sahaan
Industri adalah bagian dari sebuah
proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah
barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
4.
Tim Grasindo
Industri adalah segala macam kegiatan
yang bisa menghasilkan uang.
5.
Wirastuti
Industri adalah kegiatan mengolah
bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang mendatangkan
keuntungan.
Jadi, hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
B. Hukum Industri di
Indonesia
Hukum Industri di Indonesia telah
diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi
sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik
industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984
yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri,
manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan
mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri
diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai
bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam
tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No 5 tahun 1984.
C. Tujuan Hukum
Industri
Hukum industri memiliki banyak
tujuan. Berikut ini tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :
1. Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang
lain
2. Hukum industri dalam
sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum industri dalam
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri
6. Pergeseran hudaya hukum
dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi
7. Undang-undang
Perindustrian
D. Manfaat dan Keuntungan
Hukum Industri bagi Perusahaan dan Masyarakat
1. Manfaat Hukum Industri:
a)
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan
ilmu-ilmu yang lain.
b)
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c)
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
d) Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
e)
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
2. Keuntungan Hukum
Industri bagi perusahaan
a)
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih
maju.
b)
Meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional.
c)
Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri
besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli
suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
3. Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri,
masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di
Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal
tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan
dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur
didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat
hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat
yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum
tersebut
Semoga Bermanfaat ^_____^
0 komentar:
Posting Komentar