HAK
MEREK
A. Pengertian Merek
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan,
sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau
menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang
dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Alice M. Tybout dan Gregory S
Carpenter mengemukakan bahwa merek
adalah sebuah nama, simbol atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk maupun
layanan yang melampirkan makna psikologis kepada pembeli.
4. Menurut Hermawan Kartawijaya (1996:443) Merek adalah
kelengkapan produk, jadi setiap produk harus memiliki merek, sehingga konsumen
tidak mengalami kesulitan dalam mencari produk kembali produk tersebut. Merek
juga mempunyai fungsi untuk membedakan kualitas produk yang satu dengan yang
lainnya. Selain itu merek juga merupakan suatu jaminan dari produsen atas kualitas
dari produk yang dihasilkan.
B. Hak Atas
Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak merek secara eksplisit disebut
sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era
perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah
diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam
menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat
dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu
original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan
produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau
dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek
mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang
dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak
dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
C. Jenis-jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek,
yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan
merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk
dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell
Mark).
2. Merek Kata (World
Mark).
3. Merek Bentuk (Form
Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian
(Klank Mark).
5. Merek Judul (Title
Mark).
Sedangkan menurut para
ahli jenis-jenis merek adalah sebagai berikut :
Menurut R.M.
Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu
1. Merek kata yang
terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah
merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang
sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata
dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Sedangkan menurut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan
pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau
wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus
berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh
siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan
perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek
atas penglihatan dari merek perkataan.
D.
Fungsi
Berikut ini
merupakan fungsi-fungsi dari merek :
1.
Tanda Pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
2.
Sebagai alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.
Sebagai jaminan atas
mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
E. Persyaratan Merek
Syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun
badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan
dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi
adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata
lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga
mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu
perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi
seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain.
Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat
dibedakan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau
ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftaran.
F. Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran
merek adalah :
1. Orang
(person)
2. Badan
Hukum (recht persoon)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal
yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum.
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
G. Jangka Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu untuk untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa
persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
1. Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan
disetujui:
1. Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
2. Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak:
1. Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
H. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan
demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan
dalam berita resmi merek. Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan
alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan
kasasi.
I. Penyelesaian Sengketa
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya
untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1. Gugatan
ganti rugi, dan/atau
2. Perhentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana
terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana
kurngan/penjara dan denda.
Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang Republik
Indonesia No. 15 Tahun 2001)