PENGERTIAN
INDUSTRI
Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu
industria yang artinya buruh atau tenaga kerja; Industri adalah bidang mata
pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris:
industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan
distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata
rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang
berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan
yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah,
yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik; Industri adalah suatu usaha
atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang
jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan
atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri
tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa; Industri secara umum
adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam
menghasilkan laba; Industri adalah suatu kelompok usaha yang menghasilkan
produk yang serupa atau sejenis; Industri adalah suatu kegiatan mengolah atau
memproduksi bahan baku agar diproduksi dan menghasilkan sesuatu yang berdaya
guna. Jenis-jenis industri ada bermacam-macam, misalnya industri perkebunan,
industri perikanan, pertambangan dan lain-lain; Menurut UU No. 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
Studi Kasus
Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa
perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan
penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21
pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada
suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya
alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses
industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap
sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih
rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya,
diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan
air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi
hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang
6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu,
kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung
Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang
kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan
hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk
mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila
ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk
mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga
kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan
pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada
beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas
toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan
sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU.
No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.
Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan
baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi
yang tinggi.
3.
Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian
pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari
swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat
membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna
masa depan generasi muda.
e.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak
demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a.
meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat
yakni dalam hal ekonomi.
c.
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas
lapangan kerja
f.
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat
pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
1.
Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2.
Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Seharusnya Pemerintah kabupaten Temanggung dapat
bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang
belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan
ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat
sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di
tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.
Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh
undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan
pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang
tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Analisis
Banyak
sekali contoh kasus yang melibatkan hukum undan-undang perindustrin seperti
contoh kasus diatas, dimana dalam contoh kasus diatas intinya sebuah perusahaan
kayu tidak menjaga lingkungan sekitar pabriknya yang menyebabkan asap tebal dan
membuat masyarakat yang ada disekitarnya menjadi sesak. Sebenarnya masalah
pelestarian lingkungan harus dilakukan oleh sebuah perusahaan atau pabrik
sesuai dengan Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5
tahun 1984. Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang
no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak
izin usaha.
Tetapi
sepertinya usaha pemerintah daerah masih kurang dalam menindaklanjuti kelakuan
siperusahaan nakal ini. Menurut saya seharusnya pemerintah daerh secara tegs
mencabutan izin operasional pabril atau perusahaan tersebut secara sementara
sampai perusahaantersebut mengikuti uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan
air secara periodik sehingga, masyarakat tidak mengalami sesak napas yang
jangka panjangnya mungkin bisa menyebabkan sakit paru-paru bila terus
diabaikan. Apa gunanya hukum industri jika tidak ditegakkan oleh tiap-tiap
pihak yang berwenang, karena suatu peraturan dibuat untuk ditaati bukan hanya
sekedar suatu tulisan diatas kertas putih.