HAK CIPTA
1.
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak
cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya
namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak
cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang
menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh
aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain
pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin dari si penciptanya.
2.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Terdapat
istilah-istilah yang terkait dalam pembahasan hak cipta. Berikut ini akan
dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut.
· Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
· Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut
hak dari orang tersebut di atas.
· Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3.
FUNGSI HAK CIPTA
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002
tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
·
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta
atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
4.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia
adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun
1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan
hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak
cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi
dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
5.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada
Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua,
ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat
permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah
memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran
ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
6.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan
seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan.
Penjelasannya sebagai berikut:
a) Ciptaan
buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta,
seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah
50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi,
fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan
atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan
hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan
yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10
Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
7.
SIFAT HAK CIPTA
1.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
2.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang
diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
3.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan
oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak
cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program
komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
8.
Cara Eksploitasi Ciptaan
Mengeksploitasi suatu ciptaan berarti
menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh ciptaan bersangkutan.
Ini berarti bahwa harus dicapai sebuah kesepakatan mengenai penggunaan hak
cipta antara pemegang hak cipta dan orang lain yang ingin mengeksploitasi
ciptaan yang bersangkutan (pengguna). Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak
memberi orang lain izin untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk
meminta imbalan uang untuk itu. Eksploitasi suatu ciptaan tergantung pada
sebuah kontrak (lisensi) yang memberikan izin untuk itu. Kontrak lisan sudah
sah, tetapi lebih baik jika kontrak dibuat secara tertulis, untuk menghindarkan
salah pengertian.
Pertama, pastikan apakah ciptaan
bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna atau
tidak. Biasanya, setiap ciptaan yang dihasilkan mendapatkan perlindungan, baik
ciptaan yang diumumkan untuk pertama kali di negara pencipta, maupun yang
mendapatkan perlindungan berdasarkan perjanjian internasional. Jika demikian
halnya, lihat penjelasan berikut. Jika tidak demikian halnya, ciptaan itu dapat
bebas dieksploitasi.
Kedua, pastikan apakah jangka waktu
perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak. Jika sudah
habis, Anda dapat dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu.
Ketiga, pastikan apakah ciptaan yang
akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau
tidak. Jika termasuk, ciptaan itu dapat
dengan bebas digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika telah diperiksa semua hal
tersebut dan ternyata hak cipta bersangkutan masih berlaku, maka harus meminta
izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta bila ingin mengeksploitasi
ciptaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, pihak yang dimintai izin
tidak selalu si pencipta. Dalam beberapa hal, hak atas ciptaan mungkin telah
dipercayakan kepada badan manajemen hak cipta dan dalam beberapa hal yang lain,
mungkin ada penerbit, rumah produksi atau badan manajemen hak cipta tertentu
yang telah ditunjuk sebagai penghubung untuk perundingan mengenai hak cipta.
9.
Batas-batas Hak Cipta
Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam
kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu
dikontrol. Dibatasi berarti bahwa hak cipta tidak berlaku dan ciptaan
bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam beberapa syarat tertentu yang spesifik. Namun
timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini berdasarkan interpretasi
yang sangat luas. Salah satu masalah yang mendapat perhatian besar di Jepang
sekarang ini adalah perbanyakan untuk penggunaan pribadi atau di perpustakaan
umum, dan sebagainya. Selain itu, belum ada pengertian yang cukup pasti
mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation) yang secara hukum diakui,
dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin. Batas-batas hak cipta harus
diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa pengecualian dalam aturan-aturan
yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir adalah melindungi keuntungan
pemegang hak cipta.
Juga perlu untuk dipahami bahwa hak
moral pencipta, dalam hal batas- batas
hak cipta diakui sekalipun, tidak
terpengaruh, kecuali dalam hal perubahan
ejaan atau istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah.
Pastikan apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan
sampai aturan ini diinterpretasikan terlalu luas.
10. Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta dilindungi di dalam dan di
luar negeri, di dunia internasional menurut undang-undang dan perjanjian setiap
negara. Namun demikian, pelanggaran hak
cipta akhir-akhir ini semakin merajalela.
Kita sudah sering membaca tentang kasus-kasus pelanggaran dalam surat
kabar dan di televisi, radio, dan sebagainya. Pelanggaran berarti tindakan yang
melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi
milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang
bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang
diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin,
ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik
orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak
cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak
kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak
yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses
intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali
bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah
perbuatan yang salah.
11.
Contoh Kasus Hak Cipta
Seperti
dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah
gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang
kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya
ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri
yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan
Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika
(ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility.
Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email
notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran
iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam
negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan
itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin
meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk
melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan
inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam
sebuah pernyataan email.
Kasus
antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010
kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple
mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut
ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai
fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Kini
dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan
bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple….
Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple diblokir di negaranya sendiri?
Sumber: